Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut kewenangan pemblokiran internet di wilayah Papua dan Papua Barat adalah kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Bukan dari polisi.
Asep menjelaskan kebijakan itu akan dijelaskan oleh Kemenkominfo, polisi tidak memberikan penjelasan.
"Nanti di Kominfo yang memberi keterangan, beliau yang memberi kebijakan, nanti beliau juga yang menyampaikan evaluasi seperti apa," kata Asep di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku belum tahu kapan blokir internet di Papua dan Papua Barat akan berakhir.
"Mudah-mudahan kalau makin kondusif, ya sudah (kembalikan ke normal). Operator kasihan juga kalau lama-lama, biar bagaimana pun ada pendapatan yang berkurang walaupun untuk kepentingan nasional," kata Rudiantara, Kamis (22/8/2019) kemarin.
Diketahui, Proses pelambatan akses internet atau dikenal dengan istilah bandwidth throttling di Papua dan Papua Barat dilakukan Senin (19/8/2019), ketika kerusuhan di Papua mulai pecah.
Hal itu dilakukan untuk meredam demonstrasi anarkistis dan kerusahan yang terjadi di beberapa wilayah dalam dua provinsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
-
Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
-
Viral Petugas Dipecat Gara-gara Tumbler Penumpang, Ini Klarifikasi KAI Commuter
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Maxima, Bahas Inklusi Keuangan dan Judi Online
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
-
Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka
-
Berkaca dari Kasus Alvaro, KemenPPPA Ingatkan Jangan Salah Pilih Pasangan saat Sudah Punya Anak
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi