Suara.com - Hingga kini, aparat Polres Metro Jakarta Utara belum menetapkan tersangka dalam kasus pemberian obat kedaluarsa oleh Puskesmas Kamal Muara terhadap ibu hamil bernama Novi Sriwahyuni (21).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya tak mau terburu-buru dalam hal penetapan tersangka. Termutakhir, pihaknya masih menelisik pengaruh obat kedaluarsa terhadap janin Novi.
"Kita masih melakukan pendalaman. Jadi kita tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Tapi kita menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu berpengaruh atau berdampak pada kondisi ibu dan jabang bayinya," ungkap Budhi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2019).
Seluruh pihak terkait dalam kasus ini akan dimintai keterangan. Mulai dari pihak Kamal Muara, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bun, Kosambi, Tangerang akan ditelisik peran-perannya.
"Ya, semua yang nanti bertanggung jawab akan kita mintai pertanggung jawaban. Artinya dari pihak puskesmas itu dari yang memeriksa, yang memberi obat atau yang mengepalai pun nanti akan kita lihat perannya masing-masing. Kalau memang itu parut dan ada dugaan kuat ada pelanggaran pidananya tentunya akan kita proses," sambungnya.
Hari ini, bidan puskesmas yang menulis resep untuk ditebus oleh Novi telah diperiksa. Bidan tersebut juga memeriksa kandungan Novi.
Tak hanya itu, pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bun, Kosambi, Tangerang turut diperiksa. Sebab, pihak Puskesmas Kamal Muara merujuk Novi ke rumah sakit tersebut seusai mengalami keluhan buntut dari obat kedaluarsa yang diberikan.
Sebelumnya, Novi belum lama ini mengeluh ihwal kondisi kesehatannya saat tengah mengandung janin berumur 15 minggu. Novi mengalami muntah-muntah, sakit perut dan pusing kepala.
Ternyata, Novi baru saja mengkonsumsi obat yang ia beli di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara. Parahnya, obat tersebut sudah kadaluarsa.
Baca Juga: Puskesmas Beri Ibu Hamil Obat Kedaluarsa, Anies: Dinkes Pantau Kesehatannya
Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus 2019. Hal tersebut dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Pius Situmorang.
"Iya benar, klien kami Ibu Novi Sri, pasien Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, diberikan obat yang sudah kadaluarsa, setelah pasien mendatangi puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengkonsumsi obat tersebut perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, dan kepala pusing," ungkap Pius kepada Suara.com, Rabu (21/8/2019).
Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden