Suara.com - Hingga kini, aparat Polres Metro Jakarta Utara belum menetapkan tersangka dalam kasus pemberian obat kedaluarsa oleh Puskesmas Kamal Muara terhadap ibu hamil bernama Novi Sriwahyuni (21).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya tak mau terburu-buru dalam hal penetapan tersangka. Termutakhir, pihaknya masih menelisik pengaruh obat kedaluarsa terhadap janin Novi.
"Kita masih melakukan pendalaman. Jadi kita tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Tapi kita menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu berpengaruh atau berdampak pada kondisi ibu dan jabang bayinya," ungkap Budhi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2019).
Seluruh pihak terkait dalam kasus ini akan dimintai keterangan. Mulai dari pihak Kamal Muara, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bun, Kosambi, Tangerang akan ditelisik peran-perannya.
"Ya, semua yang nanti bertanggung jawab akan kita mintai pertanggung jawaban. Artinya dari pihak puskesmas itu dari yang memeriksa, yang memberi obat atau yang mengepalai pun nanti akan kita lihat perannya masing-masing. Kalau memang itu parut dan ada dugaan kuat ada pelanggaran pidananya tentunya akan kita proses," sambungnya.
Hari ini, bidan puskesmas yang menulis resep untuk ditebus oleh Novi telah diperiksa. Bidan tersebut juga memeriksa kandungan Novi.
Tak hanya itu, pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bun, Kosambi, Tangerang turut diperiksa. Sebab, pihak Puskesmas Kamal Muara merujuk Novi ke rumah sakit tersebut seusai mengalami keluhan buntut dari obat kedaluarsa yang diberikan.
Sebelumnya, Novi belum lama ini mengeluh ihwal kondisi kesehatannya saat tengah mengandung janin berumur 15 minggu. Novi mengalami muntah-muntah, sakit perut dan pusing kepala.
Ternyata, Novi baru saja mengkonsumsi obat yang ia beli di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara. Parahnya, obat tersebut sudah kadaluarsa.
Baca Juga: Puskesmas Beri Ibu Hamil Obat Kedaluarsa, Anies: Dinkes Pantau Kesehatannya
Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus 2019. Hal tersebut dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Pius Situmorang.
"Iya benar, klien kami Ibu Novi Sri, pasien Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, diberikan obat yang sudah kadaluarsa, setelah pasien mendatangi puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengkonsumsi obat tersebut perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, dan kepala pusing," ungkap Pius kepada Suara.com, Rabu (21/8/2019).
Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ, pihak puskesmas dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana