Suara.com - Seorang suami berinsial A tega menganiaya istrinya, J dengan menggunakan cairan soda api. Aksi penyiraman air keras itu terjadi lantaran sang suami tak terima dengan tindakan sang istri yang melaporkannya ke polisi karena kerap dianggap suka menganiaya.
Akibatnya, sang istri harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena wajahnya mengalami luka bakar. Sang anak pun harus terkena siraman soda api karena saat kejadian berada di dekat sang istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, Ajun Kompol Muhammad Taufiq mengatakan, aksi penyiraman itu terjadi saat J bersama kepolisian bermaksud menciduk pelaku di depan Masjid Raya Baiturrahman pada Rabu (21/8/2019) malam.
“Saat korban duduk tidak jauh dari personel Resintel (Kuta Alam), pelaku yang datang lebih awal tiba-tiba menghampiri korban. Lalu pelaku menyiram ke wajah serta badan korban dan siraman tersebut juga mengenai anak korban,” kata Taufiq seperti dikutip Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Senin (26/9/2019).
Taufiq menjelaskan J awalnya melaporkan pelaku yang kerap menganiayanya ke pihak Kepolisian Sektor Kuta Alam. Korban mengaku hubungan keluarganya sudah tidak harmonis karena perangai sang suami.
Atas laporannya, polisi berusaha mencari keberadaan pelaku yang dibantu langsung. Namun karena tidak mengetahui ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian kembali menghubungi korban.
Korban lalu menawarkan diri kepada polisi untuk menciduk pelaku dengan mengajak bertemu. Setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon, J bersama keluarga dan pelaku bersepakat bertemu disekitaran Masjid Raya Baiturrahman dengan pengawasan pihak kepolisian.
Sesampai ditempat yang sudah disepakati, korban langsung duduk dan menunggu. Tak jauh dari posisi korban, telah bersiap anggota kepolisian yang sedang menyamar.
“Kita tidak langsung mengejar pelaku. Karena korban dan anaknya merintih kesakitan dan langsung dilarikan kerumah sakit untuk penanganan medis,” sambung Taufiq.
Baca Juga: Curhat di FB soal Suami Nganggur Sibuk Main Gim, Istri Dianiaya
Pasca kejadian yang menimpanya, korban kembali melaporkan pelaku ke aparat kepolisian. Kali ini, pelaku dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan : LPB/382/VIII/Yan. 2.5/2019/SPKT, tertanggal 21 Agustus 2019.
Personel unit Jatanras Polresta Banda Aceh langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Desa Lamreung, Aceh Besar pada Sabtu, (24/8/2019) lalu.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 yaitu jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai