Suara.com - Seorang suami berinsial A tega menganiaya istrinya, J dengan menggunakan cairan soda api. Aksi penyiraman air keras itu terjadi lantaran sang suami tak terima dengan tindakan sang istri yang melaporkannya ke polisi karena kerap dianggap suka menganiaya.
Akibatnya, sang istri harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena wajahnya mengalami luka bakar. Sang anak pun harus terkena siraman soda api karena saat kejadian berada di dekat sang istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, Ajun Kompol Muhammad Taufiq mengatakan, aksi penyiraman itu terjadi saat J bersama kepolisian bermaksud menciduk pelaku di depan Masjid Raya Baiturrahman pada Rabu (21/8/2019) malam.
“Saat korban duduk tidak jauh dari personel Resintel (Kuta Alam), pelaku yang datang lebih awal tiba-tiba menghampiri korban. Lalu pelaku menyiram ke wajah serta badan korban dan siraman tersebut juga mengenai anak korban,” kata Taufiq seperti dikutip Medanheadlines.com--jaringan Suara.com, Senin (26/9/2019).
Taufiq menjelaskan J awalnya melaporkan pelaku yang kerap menganiayanya ke pihak Kepolisian Sektor Kuta Alam. Korban mengaku hubungan keluarganya sudah tidak harmonis karena perangai sang suami.
Atas laporannya, polisi berusaha mencari keberadaan pelaku yang dibantu langsung. Namun karena tidak mengetahui ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian kembali menghubungi korban.
Korban lalu menawarkan diri kepada polisi untuk menciduk pelaku dengan mengajak bertemu. Setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon, J bersama keluarga dan pelaku bersepakat bertemu disekitaran Masjid Raya Baiturrahman dengan pengawasan pihak kepolisian.
Sesampai ditempat yang sudah disepakati, korban langsung duduk dan menunggu. Tak jauh dari posisi korban, telah bersiap anggota kepolisian yang sedang menyamar.
“Kita tidak langsung mengejar pelaku. Karena korban dan anaknya merintih kesakitan dan langsung dilarikan kerumah sakit untuk penanganan medis,” sambung Taufiq.
Baca Juga: Curhat di FB soal Suami Nganggur Sibuk Main Gim, Istri Dianiaya
Pasca kejadian yang menimpanya, korban kembali melaporkan pelaku ke aparat kepolisian. Kali ini, pelaku dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan : LPB/382/VIII/Yan. 2.5/2019/SPKT, tertanggal 21 Agustus 2019.
Personel unit Jatanras Polresta Banda Aceh langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Desa Lamreung, Aceh Besar pada Sabtu, (24/8/2019) lalu.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 yaitu jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia