Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menanggapi terpilihnya pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan sebagai penelis dalam tahapan tes materi uji publik dan wawancara Capim KPK Jilid V. Laode menilai Panitia Seleksi Capim KPK Jilid V sebaiknya tidak menunjuk pengacara tersangka kasus korupsi sebagai panelis.
Laode mangatakan masih banyak pakar hukum pidana lainnya yang juga mempuni untuk menjadi panelis. Meskipun, kata dia, penunjukkan panelis sepenuhnya merupakan hak Pansel KPK Jilid V.
"Seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK, seperti itu menurut saya. Tapi, ya kembali lagi itu hak dari Pansel," kata Laode saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Laode mengaku yakin kalau Luhut Pangaribuan dapat bersikap objektif. Hanya saya, kata dia, seharusnya Pansel KPK dapat memilih pakar hukum pidana lain.
"Tetapi kan ini kita tidak hidup di dalam ruangan hampa gitu kan. Apakah hanya itu pakar yang bisa diundang? Kan banyak banget juga pakar yang lain seperti itu," ujarnya.
"Tetapi ya itu sekali lagi, itu adalah hak dari Pansel saya tidak bisa ikut campur," imbuhnya.
Sebelumnya, Pansel KPK Jilid V menunjuk Luhut Pangaribuan dan Meutia Gani sebagai panelis dalam tahapan tes materi uji publik dan wawancara terhadap 20 Capim KPK Jilid V.
Luhut Pangaribuan merupakan pakar hukum pidana. Kekinian, Luhut Pangaribuan juga diketahui tengah menjadi kuasa hukum untuk tersangka kasus korupsi dan gratifikasi, Mantan Direktur Utama PT. Garuda, Emirsyah Satar. Sedangkan, Meutia Gani merupakan pakar Sosiologi dari universitas Indonesia yang memang terpusat dalam bidang Korupsi.
Tes uji publik 20 Capim KPK yang akan diselenggarakan di Gedung Sekretariat Negara (Sekneg), Jakarta Pusat, yang akan dimulai pada Selasa (27/8/2019) hari ini hingga Kamis (29/8/2019) lusa.
Baca Juga: KPK Akan Pindah ke Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka