Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menanggapi terpilihnya pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan sebagai penelis dalam tahapan tes materi uji publik dan wawancara Capim KPK Jilid V. Laode menilai Panitia Seleksi Capim KPK Jilid V sebaiknya tidak menunjuk pengacara tersangka kasus korupsi sebagai panelis.
Laode mangatakan masih banyak pakar hukum pidana lainnya yang juga mempuni untuk menjadi panelis. Meskipun, kata dia, penunjukkan panelis sepenuhnya merupakan hak Pansel KPK Jilid V.
"Seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK, seperti itu menurut saya. Tapi, ya kembali lagi itu hak dari Pansel," kata Laode saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Laode mengaku yakin kalau Luhut Pangaribuan dapat bersikap objektif. Hanya saya, kata dia, seharusnya Pansel KPK dapat memilih pakar hukum pidana lain.
"Tetapi kan ini kita tidak hidup di dalam ruangan hampa gitu kan. Apakah hanya itu pakar yang bisa diundang? Kan banyak banget juga pakar yang lain seperti itu," ujarnya.
"Tetapi ya itu sekali lagi, itu adalah hak dari Pansel saya tidak bisa ikut campur," imbuhnya.
Sebelumnya, Pansel KPK Jilid V menunjuk Luhut Pangaribuan dan Meutia Gani sebagai panelis dalam tahapan tes materi uji publik dan wawancara terhadap 20 Capim KPK Jilid V.
Luhut Pangaribuan merupakan pakar hukum pidana. Kekinian, Luhut Pangaribuan juga diketahui tengah menjadi kuasa hukum untuk tersangka kasus korupsi dan gratifikasi, Mantan Direktur Utama PT. Garuda, Emirsyah Satar. Sedangkan, Meutia Gani merupakan pakar Sosiologi dari universitas Indonesia yang memang terpusat dalam bidang Korupsi.
Tes uji publik 20 Capim KPK yang akan diselenggarakan di Gedung Sekretariat Negara (Sekneg), Jakarta Pusat, yang akan dimulai pada Selasa (27/8/2019) hari ini hingga Kamis (29/8/2019) lusa.
Baca Juga: KPK Akan Pindah ke Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta