Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menanggapi terpilihnya pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan sebagai penelis dalam tahapan tes materi uji publik dan wawancara Capim KPK Jilid V. Laode menilai Panitia Seleksi Capim KPK Jilid V sebaiknya tidak menunjuk pengacara tersangka kasus korupsi sebagai panelis.
Laode mangatakan masih banyak pakar hukum pidana lainnya yang juga mempuni untuk menjadi panelis. Meskipun, kata dia, penunjukkan panelis sepenuhnya merupakan hak Pansel KPK Jilid V.
"Seharusnya kita cari ahli yang tidak sedang ada mengurus berkas kasus di KPK, seperti itu menurut saya. Tapi, ya kembali lagi itu hak dari Pansel," kata Laode saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Laode mengaku yakin kalau Luhut Pangaribuan dapat bersikap objektif. Hanya saya, kata dia, seharusnya Pansel KPK dapat memilih pakar hukum pidana lain.
"Tetapi kan ini kita tidak hidup di dalam ruangan hampa gitu kan. Apakah hanya itu pakar yang bisa diundang? Kan banyak banget juga pakar yang lain seperti itu," ujarnya.
"Tetapi ya itu sekali lagi, itu adalah hak dari Pansel saya tidak bisa ikut campur," imbuhnya.
Sebelumnya, Pansel KPK Jilid V menunjuk Luhut Pangaribuan dan Meutia Gani sebagai panelis dalam tahapan tes materi uji publik dan wawancara terhadap 20 Capim KPK Jilid V.
Luhut Pangaribuan merupakan pakar hukum pidana. Kekinian, Luhut Pangaribuan juga diketahui tengah menjadi kuasa hukum untuk tersangka kasus korupsi dan gratifikasi, Mantan Direktur Utama PT. Garuda, Emirsyah Satar. Sedangkan, Meutia Gani merupakan pakar Sosiologi dari universitas Indonesia yang memang terpusat dalam bidang Korupsi.
Tes uji publik 20 Capim KPK yang akan diselenggarakan di Gedung Sekretariat Negara (Sekneg), Jakarta Pusat, yang akan dimulai pada Selasa (27/8/2019) hari ini hingga Kamis (29/8/2019) lusa.
Baca Juga: KPK Akan Pindah ke Ibu Kota Negara Baru di Penajam Paser Utara
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026