Suara.com - Mobil dinas Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta para menteri Kabinet Kerja Jilid II akan diganti dengan yang baru.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kalau pemerintahan Jokowi baru mengganti mobil dinas kali ini selama kepemimpinannya.
JK menerangkan bahwa saat didapuk menjadi presiden RI periode 2014-2015, Jokowi sempat menolak pengadaan mobil dinas yang digagas oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, okowi beserta jajaran yang bekerja untuk Kabinet Kerja Jilid I masih menggunakan mobil dinas yang disediakan pada 2009. Namun, kata JK, baru kali ini lah pengadaan mobil dinas dilakukan seraya menghadapi adanya pemerintahan yang baru.
"Mobil kan ada umur teknisnya untuk dipakai. Jadi 5 tahun lalu sudah diputuskan diganti oleh pemerintahan yang lama, tapi kita tetap memakai itu, itu sudah menghemat 5 tahun," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Sebelumnya, rencana pembelian mobil baru untuk menteri tersebut diketahui melalui dokumen yang dibuat sejak 19 Maret 2019 yang terdapat dalam laman resmi Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan kode tender 26344011.
Adapun batas tertinggi atau nilai pagu paketnya mencapai Rp 152.540.300.000 sedangkan nilai HPS-nya sebesar Rp 147.312.469.200.
Diketahui pemenang tender tersebut ialah PT Astra International dengan harga penawaran Rp 147.229.317.000. Astra dinyatakan menang tender lantaran harganya yang di bawah HPS dan terbukti sudah lolos kualifikasi dan memenuhi syarat.
Pada 2014 atau jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengadaan mobil dinas pernah dibatalkan. SBY saat itu langsung memberikan tanggapan perihal polemik pengadaan kendaraan dinas bagi para menteri/pejabat setingkat menteri, mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca Juga: Cuitan 'Ngegas' Tengku Zul, Sindir Mobil Menteri, Bela Pin Emas
Menurut SBY, pengadaan tersebut pada dasarnya merupakan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara ketika masa bakti kabinet akan berakhir. Hal serupa pun telah dilaksanakan pada medio 2004 dan 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Dua Korban Ledakan SMAN 72 Masih di ICU RSIJ, Salah Satunya Terduga Pelaku?
-
Update Kasus Ledakan SMAN 72: Mayoritas Korban Pulang, 1 Pasien Baru Mengeluh Tuli
-
Detik-detik Avanza Hantam Tenda Maulid di Masjid Baitushobri Kembangan, Saksi: Kayaknya Sih Mabuk
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
7 Fakta Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Uang Suap Jabatan Mencapai Miliar Rupiah
-
Sikap Ksatria Said Abdullah: Kader PDIP Kena OTT KPK, Langsung Minta Maaf ke Rakyat
-
AS Shutdown, Trump Mau Ganti Subsidi ObamaCare dengan BLT Ratusan Miliar Dolar
-
Maling Motor Penembak Mati Hansip di Cakung Diringkus Saat Kabur ke Lampung, Senpi Dilacak
-
Detik-detik Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling Motor Usai Tabrak Pelaku, 5 Saksi Diperiksa
-
Sekda Ponorogo 12 Tahun Menjabat, KPK Bongkar 'Jimat' Jabatannya: Setor ke Bupati?