Suara.com - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Bawaslu mengusulkan untuk revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan kedatangannya juga untuk melaporkan kinerja pengawasan Pemilu 2019 kepada Jokowi.
"Hari ini kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan pemilu 2019 dan nanti agenda hari lain kami juga mengagendakan dengan DPR sebagai kewajiban konstitusi," ujar Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Kemudian, pihaknya juga melaporkan persiapan Pilkada serentak tahun 2020 baik sisi kelembagaan dan sisi regulasi. Abhan menuturkan dari sisi regulasi, Bawaslu mengusulkan regulasi Pilkada UU yang perlu di revisi.
"Kami melihat bahwa regulasi pilkada UU ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," kata dia.
Adapun hal yang perlu direvisi yakni soal syarat calon kepala daerah bukan mantan narapidana korupsi yang harus dipertegas di UU Pilkada. Kata dia, nantinya syarat calon kepala daerah yang ingin maju di Pilkada harus bebas dari kasus korupsi atau bukan mantan narapidana kasus korupsi.
"Satu contoh adalah soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU pilkada ini kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU), karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," ucap Abhan.
"Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019. ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak, itu jangan sampai terulang," sambungnya.
Karena itu kata Abhan, mekanisme yang bisa ditempuh dengan merevisi terbatas atau merevisi seluruh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Datang ke DKI untuk Ikut Sidang di Bawaslu, Anggota KPU Kalbar Meninggal
"Tadi kami tadi melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU nomor 10 tahun 2016," ucap Abhan.
Presiden Jokowi kata Abhan juga merespon positif usulan revisi UU Pilkada.
"Pak presiden merespon baik, bahkan misalnya soal masa kampanye gimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pilkada Depok 2020, PKS Prioritaskan Usung Kader Internal
-
Datang ke DKI untuk Ikut Sidang di Bawaslu, Anggota KPU Kalbar Meninggal
-
Maju Pilwalkot Depok, Wali Kota Idris Akui Belum Punya Kendaraan Politik
-
PDIP Sebut Risma Kader Terbaik dan Berpeluang Maju di Pilkada Jakarta 2022
-
Risma Jabat Ketua DPP Bidang Kebudayaan, Sinyal Rebut DKI 1 dari Anies?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya
-
Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker
-
Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar
-
DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi
-
Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo
-
Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
-
Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu