Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebutkan, dampak pemblokiran internet di Papua yang dilakukan pemerintah bisa menghambat pelayanan pelayanan publik hingga transaksi secara elektronik.
Alvin menjelaskan setidaknya ada dampak sosial serta ekonomi yang terasa ketika pemerintah memperlambat akses internet sebagai imbas dari banyaknya berita hoaks di balik kerusuhan di Papua. Pelayanan publik yang tersedia jadinya tertunda karena adanya pembatasan itu.
"Misalnya mengajukan permohonan izin harus melalui internet, sekarang ada OSS (online single submission) itu enggak bisa," jelas Alvin di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Kemudian dampak sosial pun muncul ketika ada anak yang hendak mengirimkan uang kepada orang tuanya secara elektronik. Gangguan itu juga terasa oleh pengusaha yang sulit menyampaikan bukti-bukti laporan usahanya.
"Jadi kami tegaskan agar semua di evaluasi dan mungkin yang dilakukan hari ini ya, lakukan hari ini," katanya.
"Yang sosial juga sama, mau menghubungi anak mau menghubungi orang tua, ada orang tua yang mau kirim uang ke anaknya, ini semua terganggu. Nah jadi kami tegaskan agar semua dievaluasi dan mungkin yang dilakukan hari ini ya lakukan hari ini," sambungnya.
Setelah Ombudsman RI dengan pihak Kominfo bertemu, akan ada pertemuan diantara stakeholder terkait pembatasan layanan akses internet tersebut. Hal itu dilakukan agar pemulihan pelayanan internet bisa segera terlaksana meski dalam bertahap.
"Tapi secara bertahap akan dipulihkan dan pihak Menkominfo menyampaikan kesanggupan untuk segera mengajak stakeholder terutama yang menitipkan," ucapnya.
Baca Juga: Mahasiswa Papua: Jokowi Bilang Maaf Tapi Blokir Internet, itu Langgar HAM
Berita Terkait
-
Ombudsman Minta Blokir Internet Papua Dievaluasi
-
LIVE STREAMING: Keterangan Kominfo soal Blokir Internet Papua
-
LIVE STREAMING: Kominfo Penuhi Panggilan Ombudsman RI
-
Rudiantara Tak Datang, Kominfo Tetap Jelaskan Blokir Internet Papua ke ORI
-
Wakili Menkominfo, Sosok Ini akan Jelaskan Blokir Internet di Papua
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka