Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Salah satunya ditanya terkait sejumlah peraturan.
Soekarwo mengaku proses pemberian dana hibah atau bantuan untuk Kabupaten Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Politikus yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengaku tidak tahu terkait uang ketok palu alias pengesahan pada APBD Kabupaten Tulungagung.
"Yang disampaikan beliau (penyidik) prosedurnya, aturan perundangan dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya, aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas, Musrenbang, dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011," kata Soekarwo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Ketika ditanya terkait, mantan ajudannya yang turut diperiksa sebagai saksi, Soekarwo pun menganggap biasa dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Ya biasa toh," singkat Soekarwo.
Untuk diketahui, Soekarwo hari ini diperiksa sebagai saksi setelah sebulmnya mangkir. Pada Rabu (21/8/2019) lalu, Soekarwo tak hadir dalam pemeriksaan.
Soekarwo diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan ajudan Soekarwo, Karsali, di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya, pada 9 Agustus lalu. Dalam penggeledahan di kediaman Karsali, KPK menyita sejumlah bukti terkait anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.
Kekinian, Karsali telah menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMD di Jawa Timur.
Baca Juga: Penasihat KPK Enggan Tanggapi Jawaban Capim Saat Uji Publik
Selain Karsali, KPK turut memanggil seorang PNS bernama Jumadi. Jumadi juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyidikan Supriyono.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Berita Terkait
-
Sempat Mangkir, Eks Gubernur Jatim Soekarwo Kembali Dipanggil KPK
-
KPK Periksa Eks Bupati Bekasi Terkait Suap Proyek Meikarta
-
KPK Panggil Menkes Bahas Peningkatan Kualitas di Sektor Kesehatan
-
KPK Periksa Eks Gubernur Jatim Soekarwo di Kasus Suap APBD Tulungagung
-
Perpisahan Soekarwo, Ari Lasso Persembahkan Lagu Spesial untuk Khofifah
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka