Suara.com - Prada Deri Permana, tentara yang memutilasi pacar sendiri minta keringanan hukuman. Dia mengaku khilaf memutilasi pacarnya sendiri.
Hal itu diuangkapkan terdakwa Prada Deri Permana saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019). Prada Deri membacakan pembelaannya sembari menangis.
"Saya tidak pernah berniat mencelakai Fera (korban), saya melakukan pembunuhan karena khilaf karena ia mengaku hamil dua bulan," ujar Prada DP saat membacakan pledoi.
Prada Deri juga keberatan atas keterangan yang diberikan saksi keenam, yakni Imelda Wulandari yang menyebut terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata akan membunuh korban daripada korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Prada Deri membantah keterangan tersebut, menurutnya sebagai kekasihnya pada saat itu tidak mungkin terdakwa berlaku kasar. Sehingga ia sangat kecewa dengan kesaksian Imelda dan menyebut jika Imelda memang tidak pernah menyukai hubungannya dengan korban.
Selebihnya Prada Deri meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta hukumannya diringankan.
"Saya meminta tolong pertimbangan keringanan hukuman untuk saya yang mulia," kata Prada Deri di hadapan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Khazim.
Sementara penasehat hukum terdakwa Serka CHK Reza Pahlevi, juga menyampaikan beberapa poin pembelaan yang menyebut dugaan pembunuhan berencana tidak memiliki bukti kuat. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (5/9) dengan agenda replik atau mendengarkan jawaban penggugat (keluarga korban) terhadap keterangan terdakwa.
Sebelumnya Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (Antara)
Baca Juga: Lagi Mabuk Berat, Pria Ini Mutilasi Keponakan Pakai Gergaji
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025