Suara.com - Calon Pimpinan KPK atau Capim KPK Sugeng Purnomo mengklarifikasi soal Surat Penghentian Penyidikan (SP-3) Kajati Kalimantan Timur Masduki terhadap kasus larangan ekspor kayu log (gelondongan) yang tidak dilaporkan ke Kejagung.
Salah satu Pansel KPK Diani Sudia mempertanyakan soal keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Diani bertanya soal jejak rekam Sugeng tersebut hingga dirinya dimutasi ke Jawa Timur. Diketahui, Sugeng kini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan.
"Dari informasi yang saya terima dari hasil rekam jejak, bapak ini terkait kasus penggelapan kayu gelondongan, bapak dimutasi ke Jawa Timur? Bagaimana bapak kaitkan?," tanya Diani dalam mengikuti uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Sugeng mengakui kalau kasus tersebut menjadi sebuah polemik. Akan tetapi, ia membantah telah dimutasi ke Jawa Timur akibat kasus itu. Saat kasus itu berlangsung, Sugeng menjabat sebagai Kejari Kaltim.
"Mohon saya meluruskan begini, yang dipersengketakan tadi adalah salah satu berita yang masih dimuat diberita online. Dan itu tidak benar," katanya.
"Perpindahan saya bukan di Jawa Timur, tapi saya posisi masih di Kalimantan Timur. Nah, setelah dilakukan mutasi, baru lah dilakukan pemeriksaan, baik itu pemeriksaan teknis dari bidang hukum Kejaksaan agung, maupun bidang," sambungnya.
Diani kembali mengatakan bahwa data tersebut diperolehnya dari KPK. Sugeng lagi-lagi menegaskan bahwa KPK hanya mengambil dari pemberitaan media online.
"Saya yakin bu, data itu diambil dari berita. Saya pastikan itu. Memang dari KPK, tapi saya yakin itu dari pemberitaan online yang masih ada," ujar Sugeng.
Baca Juga: Depan Tim Pansel, Capim KPK Johanis Curhat Pernah Diintervensi Jaksa Agung
Kemudian Sugeng menerangkan bahwa dirinya tidak pernah dinyatakan bersalah. Malah ia menyebut pernah mendapatkan beberapa kali penghargaan dari presiden.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, mungkin saya tidak akan duduk di sini, dan saya tidak mungkin sampai saat ini menduduki jabatan struktural di Kejaksaan," tandasnya.
Kasus yang dimaksud ialah soal adanya SP3 Kajati Kalimantan Timur Masduki terhadap kasus larangan ekspor kayu log (gelondongan) yang tidak dilaporkan ke Kejagung. Karena itu, Kajati Kaltim Masduki diganti dengan Abdul Hamid.
Selain Masduki, Kejagung juga memutasikan Kejari Sugeng Purnomo, Wakajati Kaltim Wisnu Subroto, dan Aspidum Kajati Kaltim Machfud Manan, dan Kejari Sugeng Purnomo. Mereka dimutasikan ke Jamdatun Kejagung dan Kejati Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Dicecar Pansel KPK soal Rumah Mewah, Brigjen Sri: Saya Atlet Lari Gawang
-
Ditanya Soal TPPU, Jawaban Sri Handayani Malah Bikin Bingung Pansel KPK
-
Jika Terpilih Jadi Pimpinan, Roby Tak Mau KPK Usik Polisi dan Jaksa
-
Capim Roby: Polisi - Jaksa Punya Kekuatan Besar Tetapkan Tersangka Korupsi
-
Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana