Suara.com - Calon Pimpinan KPK atau Capim KPK Sugeng Purnomo mengklarifikasi soal Surat Penghentian Penyidikan (SP-3) Kajati Kalimantan Timur Masduki terhadap kasus larangan ekspor kayu log (gelondongan) yang tidak dilaporkan ke Kejagung.
Salah satu Pansel KPK Diani Sudia mempertanyakan soal keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Diani bertanya soal jejak rekam Sugeng tersebut hingga dirinya dimutasi ke Jawa Timur. Diketahui, Sugeng kini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan.
"Dari informasi yang saya terima dari hasil rekam jejak, bapak ini terkait kasus penggelapan kayu gelondongan, bapak dimutasi ke Jawa Timur? Bagaimana bapak kaitkan?," tanya Diani dalam mengikuti uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Sugeng mengakui kalau kasus tersebut menjadi sebuah polemik. Akan tetapi, ia membantah telah dimutasi ke Jawa Timur akibat kasus itu. Saat kasus itu berlangsung, Sugeng menjabat sebagai Kejari Kaltim.
"Mohon saya meluruskan begini, yang dipersengketakan tadi adalah salah satu berita yang masih dimuat diberita online. Dan itu tidak benar," katanya.
"Perpindahan saya bukan di Jawa Timur, tapi saya posisi masih di Kalimantan Timur. Nah, setelah dilakukan mutasi, baru lah dilakukan pemeriksaan, baik itu pemeriksaan teknis dari bidang hukum Kejaksaan agung, maupun bidang," sambungnya.
Diani kembali mengatakan bahwa data tersebut diperolehnya dari KPK. Sugeng lagi-lagi menegaskan bahwa KPK hanya mengambil dari pemberitaan media online.
"Saya yakin bu, data itu diambil dari berita. Saya pastikan itu. Memang dari KPK, tapi saya yakin itu dari pemberitaan online yang masih ada," ujar Sugeng.
Baca Juga: Depan Tim Pansel, Capim KPK Johanis Curhat Pernah Diintervensi Jaksa Agung
Kemudian Sugeng menerangkan bahwa dirinya tidak pernah dinyatakan bersalah. Malah ia menyebut pernah mendapatkan beberapa kali penghargaan dari presiden.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, mungkin saya tidak akan duduk di sini, dan saya tidak mungkin sampai saat ini menduduki jabatan struktural di Kejaksaan," tandasnya.
Kasus yang dimaksud ialah soal adanya SP3 Kajati Kalimantan Timur Masduki terhadap kasus larangan ekspor kayu log (gelondongan) yang tidak dilaporkan ke Kejagung. Karena itu, Kajati Kaltim Masduki diganti dengan Abdul Hamid.
Selain Masduki, Kejagung juga memutasikan Kejari Sugeng Purnomo, Wakajati Kaltim Wisnu Subroto, dan Aspidum Kajati Kaltim Machfud Manan, dan Kejari Sugeng Purnomo. Mereka dimutasikan ke Jamdatun Kejagung dan Kejati Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Dicecar Pansel KPK soal Rumah Mewah, Brigjen Sri: Saya Atlet Lari Gawang
-
Ditanya Soal TPPU, Jawaban Sri Handayani Malah Bikin Bingung Pansel KPK
-
Jika Terpilih Jadi Pimpinan, Roby Tak Mau KPK Usik Polisi dan Jaksa
-
Capim Roby: Polisi - Jaksa Punya Kekuatan Besar Tetapkan Tersangka Korupsi
-
Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733