Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Brigjen Sri Handayani tidak menjawab dengan tegas ketika ditanya pemahamannya soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brigjen Sri malah dianggap berbelit-belit saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Garnasih.
Itu terjadi saat Sri Handayani menjalani uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019). Dengan latar belakang kepolisian, Yenti meminta Sri menjelaskan soal konsep tentang korupsi dan TPPU dalam satu dakwaan.
Sri berusaha untuk menjawab dengan kemampuan yang ia miliki.
"Kaitan dengan TPPU, tindak pidana pencucian uang itu memang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Sri.
"Dari situ kami memang tahu, tapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tapi saya tahu. TPPU yang kami lihat di sini, bahwa intinya untuk subyek UU TPPU itu lebih merujuk kepada kemana hasil TPPU tersebut," sambungnya.
Usai mendengar jawaban Sri, Yenti kembali bertanya lebih mendalam soal pengetahuan Sri soal TPPU karena pengalamannya bekerja di kepolisian. Sri bertanya soal TPPU secara teknis.
"Saya ingin bertanya unsurnya apa sih yang paling penting untuk TPPU di dalam delik pasal 3, 4, dan 5. Di pasal 3 deh...," tanya Yenti.
Kemudian Sri menjelaskan bahwa pihaknya memang diminta untuk tidak perlu mendalami soal TPPU. Jadinya, ia hanya menjawab terkait definisi dasar dari TPPU.
"Unsur-unsur dari TPPU tersebut itu tentunya kami sampaikan di sini, bahwa tersebut, itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi," jawab Sri.
Baca Juga: Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik
"Korupsi juga di situ terkait dengan masalah penyuapan, Dan hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang di dalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," paparnya.
Yenti menyela ketika Sri masih berbicara. Yenti mengaku bingung dengan apa yang dijelaskan oleh eks Wakapolda Kalbar tersebut.
"Maaf, bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Gini-gini, boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa sih secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?," tanya Yenti.
Sri pun masih berusaha untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan Yenti. Namun, ketika dilemparkan beberapa pertanyaan, jawaban Sri belum bisa memuaskan Yenti.
"Enggak apa-apa, kalau ibu enggak tahu ini enggak apa-apa," ucap Yenti.
Berita Terkait
- 
            
              Jika Terpilih Jadi Pimpinan, Roby Tak Mau KPK Usik Polisi dan Jaksa
- 
            
              Febri Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Wadah Pegawai KPK
- 
            
              Capim Roby: Polisi - Jaksa Punya Kekuatan Besar Tetapkan Tersangka Korupsi
- 
            
              Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK
- 
            
              PP Muhammadiyah: Ada Upaya Nyata Tempatkan Orang Bermasalah Pimpin KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Geger Skandal Whoosh, Akademisi Sebut Jokowi, Luhut, Erick Thohir dan 2 Menteri Layak Diperiksa
- 
            
              Diperiksa 7 Jam, HP Laptop Disita, Ini Kasus yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin
- 
            
              Geger Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Wawali Erwin Terancam Dicekal, Ini Kata Kajari
- 
            
              GEMAS Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Langgar Amanah Reformasi!
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar