Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Brigjen Sri Handayani tidak menjawab dengan tegas ketika ditanya pemahamannya soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brigjen Sri malah dianggap berbelit-belit saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Garnasih.
Itu terjadi saat Sri Handayani menjalani uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019). Dengan latar belakang kepolisian, Yenti meminta Sri menjelaskan soal konsep tentang korupsi dan TPPU dalam satu dakwaan.
Sri berusaha untuk menjawab dengan kemampuan yang ia miliki.
"Kaitan dengan TPPU, tindak pidana pencucian uang itu memang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Sri.
"Dari situ kami memang tahu, tapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tapi saya tahu. TPPU yang kami lihat di sini, bahwa intinya untuk subyek UU TPPU itu lebih merujuk kepada kemana hasil TPPU tersebut," sambungnya.
Usai mendengar jawaban Sri, Yenti kembali bertanya lebih mendalam soal pengetahuan Sri soal TPPU karena pengalamannya bekerja di kepolisian. Sri bertanya soal TPPU secara teknis.
"Saya ingin bertanya unsurnya apa sih yang paling penting untuk TPPU di dalam delik pasal 3, 4, dan 5. Di pasal 3 deh...," tanya Yenti.
Kemudian Sri menjelaskan bahwa pihaknya memang diminta untuk tidak perlu mendalami soal TPPU. Jadinya, ia hanya menjawab terkait definisi dasar dari TPPU.
"Unsur-unsur dari TPPU tersebut itu tentunya kami sampaikan di sini, bahwa tersebut, itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi," jawab Sri.
Baca Juga: Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik
"Korupsi juga di situ terkait dengan masalah penyuapan, Dan hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang di dalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," paparnya.
Yenti menyela ketika Sri masih berbicara. Yenti mengaku bingung dengan apa yang dijelaskan oleh eks Wakapolda Kalbar tersebut.
"Maaf, bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Gini-gini, boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa sih secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?," tanya Yenti.
Sri pun masih berusaha untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan Yenti. Namun, ketika dilemparkan beberapa pertanyaan, jawaban Sri belum bisa memuaskan Yenti.
"Enggak apa-apa, kalau ibu enggak tahu ini enggak apa-apa," ucap Yenti.
Berita Terkait
-
Jika Terpilih Jadi Pimpinan, Roby Tak Mau KPK Usik Polisi dan Jaksa
-
Febri Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Wadah Pegawai KPK
-
Capim Roby: Polisi - Jaksa Punya Kekuatan Besar Tetapkan Tersangka Korupsi
-
Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK
-
PP Muhammadiyah: Ada Upaya Nyata Tempatkan Orang Bermasalah Pimpin KPK
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung