Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Brigjen Sri Handayani tidak menjawab dengan tegas ketika ditanya pemahamannya soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brigjen Sri malah dianggap berbelit-belit saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Garnasih.
Itu terjadi saat Sri Handayani menjalani uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019). Dengan latar belakang kepolisian, Yenti meminta Sri menjelaskan soal konsep tentang korupsi dan TPPU dalam satu dakwaan.
Sri berusaha untuk menjawab dengan kemampuan yang ia miliki.
"Kaitan dengan TPPU, tindak pidana pencucian uang itu memang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Sri.
"Dari situ kami memang tahu, tapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tapi saya tahu. TPPU yang kami lihat di sini, bahwa intinya untuk subyek UU TPPU itu lebih merujuk kepada kemana hasil TPPU tersebut," sambungnya.
Usai mendengar jawaban Sri, Yenti kembali bertanya lebih mendalam soal pengetahuan Sri soal TPPU karena pengalamannya bekerja di kepolisian. Sri bertanya soal TPPU secara teknis.
"Saya ingin bertanya unsurnya apa sih yang paling penting untuk TPPU di dalam delik pasal 3, 4, dan 5. Di pasal 3 deh...," tanya Yenti.
Kemudian Sri menjelaskan bahwa pihaknya memang diminta untuk tidak perlu mendalami soal TPPU. Jadinya, ia hanya menjawab terkait definisi dasar dari TPPU.
"Unsur-unsur dari TPPU tersebut itu tentunya kami sampaikan di sini, bahwa tersebut, itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi," jawab Sri.
Baca Juga: Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik
"Korupsi juga di situ terkait dengan masalah penyuapan, Dan hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang di dalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," paparnya.
Yenti menyela ketika Sri masih berbicara. Yenti mengaku bingung dengan apa yang dijelaskan oleh eks Wakapolda Kalbar tersebut.
"Maaf, bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Gini-gini, boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa sih secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?," tanya Yenti.
Sri pun masih berusaha untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan Yenti. Namun, ketika dilemparkan beberapa pertanyaan, jawaban Sri belum bisa memuaskan Yenti.
"Enggak apa-apa, kalau ibu enggak tahu ini enggak apa-apa," ucap Yenti.
Berita Terkait
-
Jika Terpilih Jadi Pimpinan, Roby Tak Mau KPK Usik Polisi dan Jaksa
-
Febri Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Wadah Pegawai KPK
-
Capim Roby: Polisi - Jaksa Punya Kekuatan Besar Tetapkan Tersangka Korupsi
-
Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK
-
PP Muhammadiyah: Ada Upaya Nyata Tempatkan Orang Bermasalah Pimpin KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar