Suara.com - Tindakan rasis dan pengepungan terhadap asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur menjadi pemantik gejolak yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Peneliti Tim Kajian Papua LIPI Aisyah Putri Budiarti menyebut jika diskriminasi hanya menjadi satu dari empat akar masalah konflik di Papua.
Empat akar masalah konflik tersebut ditemukan LIPI dalam penelitiannya pada 2009 silam. Diskriminasi seperti yang disebutkan Aisyah, menjadi pemicu adanya masalah besar dan hal tersebut terbukti dengan kondisi Papua sekarang ini.
Setelah diskriminasi, pelanggaran HAM yang terjadi di bumi Cendrawasih juga masih menjadi masalah hingga saat ini. Pendekatan secara represif yang pernah dilakukan pada zaman orde baru memang sudah dicabut dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun sudah berjanji untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM.
Akan tetapi, bak angin berlalu, janji tersebut nyatanya tidak mengurangi tingkat pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.
"Minta dituntaskan pada Jokowi terpilih di awal 2014, di (hari raya) Natal. Di Papua juga harus ada penyelesaian pelanggaran HAM tapi sampai saat ini (peristiwa) Wasior Wamena dan Panai ini belum terselesaikan," ujarnya.
Kemudian masalah ketiga ialah kegagalan pembangunan. Adanya ketidakmerataan pembangunan di Papua membuat warga asli Papua (WAP) yang tergolong ke dalam masyarakat miskin malah akan semakin miskin ketika Indeks Pembangunan Manusia (IPM)-nya rendah.
"LIPI mengadakan riset menemukan kondisi kemiskinan semakin tinggi dan IPM semakin rendah itu berada di wilayah kabupaten kota yang mayoritas OAP makin tinggi semakin banyak masalah kemiskinan yang IPM temukan," ujarnya.
"Ini ironi sebenarnya, karena otonomi khusus (otsus) sudah berjalan hampir 30 tahun, tapi kok enggak ada perubahan padahal Otsus itu untuk OAP," lanjutnya.
Kemudian akar masalah keempat yakni status politik Papua. Menurutnya, pemerintah pusat seringkali mengenyampingkan sejarah politik Papua dan status politik Papua. Aisyah melihat adanya perbedaan perspektif tentang status politik dan integrasi Papua masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Rasis Papua
Berita Terkait
-
Polda Jatim Kembali Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Rasis Papua
-
Komnas HAM: Gejolak Papua Jangan Dipandang Hanya Sebagai Peristiwa
-
Petisi Cabut Blokir Internet di Papua Telah Diteken 22.000 Orang Lebih
-
Gus Yaqut Minta Negara Hadir Tangani Konflik di Papua
-
Surya Paloh: Kedepankan Pendekatan Persuasif untuk Selesaikan Masalah Papua
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar