Suara.com - Acara kebaktian tutup peti menjadi perbincangan di media sosial karena diadakan di jalan tepat di depan masjid Darussalam Jalan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat bisa jadi contoh hubungan intim antar umat beragama yang berbeda keyakinan. Mereka harus saling bantu agar tercipta toleransi.
Hal itu dikatakan Rita Fransiska Gultom, salah seorang keluarga yang mengadakan upacara kebaktian tutup peti di depan Masjid Darussalam, Jakarta. Masjid Darussalam bukan pertama kali mengizinkan upacara kebaktian di depan masjid.
Menurutnya pada tahun 2006 itu, acara yang diadakan jauh lebih ramai dari pada upacara yang diadakan Senin (26/8/2019) itu. Namun warga dan pihak masjid menerimanya dan acara berlangsung tanpa masalah.
"Ada musik-musik batak, ramai juga, nggak masalah," kata Rita di Jalan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Senin (2/8/2019).
Ia mengaku tidak menyangka acara kebaktian tutup peti kakak iparnya itu bisa menjadi viral di media sosial. Rita berharap kejadian ini bisa menjadi contoh bagi warga Indonesia di lokasi lain agar menjunjung tinggi toleransi antara umat beragama.
"Kan yang nyebar fotonya cuma ingin tunjukin rasa syukur saja gitu. Mudah-mudahan bisa jadi contohlah buat warga lain biar saling bantu antar umat beragama," pungkasnya.
Awal mula
Potret toleransi antarumat beragama ditunjukkan warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat hingga jadi perbicangan hangat di dunia maya.
Aksi toleransi itu terjadi saat seorang warga setempat yang beragama Kristen meninggal dunia.
Baca Juga: Masjid Darussalam Suka Izinkan Gelar Kebaktian di Halaman, Ada Musik Batak
Namun, jenazah yang sudah ditempatkan dalam peti mati itu tak bisa dibawa ke rumah duka untuk prosesi kebaktian. Sebab, rumahnya berada di dalam gang sempit.
Alhasil, keluarga dan umat Kristen yang hendak melakukan kebaktian dipersilakan memakai halaman masjid setempat.
Informasi tersebut awalnya dibagikan oleh Jeferson Goeltom lewat laman Facebook.
Berdasar foto yang diunggah, tampak sejumlah orang yang duduk menghadap peti jenazah warga beragama Kristen tersebut. Sementara seorang pendeta, khidmat memimpin kebaktian.
Jeferson Goeltom menuliskan saat itu tengah dilaksanakan upacara kebaktian tutup peti jenazah istri dari keponakannya.
"Indahnya Harmoni dan Toleransi di Cempaka Putih. Hari ini mengikuti kebaktian tutup peti, dimana istri keponakan meninggal dunia," tulisnya, Senin (26/8/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Duka dari Banjarnegara: Longsor Pandanarum Telan 2 Korban, 27 Warga Masih Hilang Tertimbun
-
Gebrakan Prabowo: Uang Koruptor Disulap Jadi Smartboard untuk Tiap Kelas, Maling Bakal Dikejar!
-
Program Prioritas Presiden Dinilai Berpihak pada Daerah, Tamsil Linrung Soroti Tantangan Lapangan
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
-
Kemendagri Apresiasi Upaya Sumut Tekan Inflasi
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Kebakaran di Jatipulo Hanguskan 60 Rumah, Kabel Sutet Putus Biang Keroknya?
-
Rekaman CCTV Detik-detik Pendopo FKIP Unsil Ambruk Viral, 16 Mahasiswa Terluka
-
Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial