Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-Perjuangan, Ima Mahdiah mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin memberikan izin Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang di trotoar. Ia menyatakan ada syarat khusus yang harus dipenuhi Anies jika ingin menerapkan kebijakan tersebut.
Syarat tersebut adalah dengan memberikan pajak retribusi bagi PKL yang berjualan di trotoar. Menurutnya hal ini perlu dilakukan agar tidak ada perbedaan dengan pedagang yang berjualan di toko.
"Kalau misal kita adil contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya yang di dalam mereka bayar tetribusi, PBB pajak kemana-mana untuk DKI," ujar ima di gedung DPRD DKI, Senin (2/9/2019).
Menurutnya jika PKL di trotoar tidak dikenakan pajak retribusi, makan akan ada kecemburuan dari para pedagang di toko. Pasalnya, selama ini pedagang yang di trotoar juga sudah dikenakan pajak.
"Sedangkan PKL yang sembarangan nggak ada retribusinya di pinggir jalan itu malah di trotoar, apakah itu adil," kata Ima.
Selain itu, Ima yang dulunya merupakan staf mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok ini meminta ada tempat khusus bagi PKL jika berdagang di trotoar. Ia tidak ingin kebijakan ini menganggu para pejalan kaki.
"Kita bisa lihat dulu pak Anies, apakah itu adil khusus untuk PKL. Khususnya harus dibuatin tempat untuk mereka berdagang dan masyarakat juga mudah akses tapi nggak ngambil hak pejalan kaki di trotoar," jelas Ima.
Namun untuk melaksanakan kebijakan tersebut Anies juga diminta agar menyesuaikan peraturan yang sudah ada. Jika nantinya kebijakan tersebut malah melanggar aturan, ia akan mengingatkan.
"Prinsipnya kalau saya pribadi saya liat, kalau misalnya itu trotoar tidak boleh dilakukan untuk jualan ya kita harus taati peraturan," pungkasnya.
Baca Juga: Trotoar Lebar jadi Lapak PKL, Kadis Bina Marga: Tak Ganggu Hak Pejalan Kaki
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengaku akan melakukan revitalisasi dan pembuatan trotoar baru. Dalam proyek tersebut, Dinas Bina Marga akan membuat beberapa trotoar di Jakarta yang bisa dipakai untuk berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Dinas Bina Marga, Hari Nugroho mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan dengan kolaborasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Meskipun akan mengizinkan PKL berdagang, Hari menyatakan akan membuat aturan khusus.
"Kita akan kolaborasi dengan Dinas UKM berkaitan dengan PKL. PKL tetap akan kita akomodir namun ada aturan main," ujar Hari di Taman Sepeda Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Berita Terkait
-
Trotoar Lebar jadi Lapak PKL, Kadis Bina Marga: Tak Ganggu Hak Pejalan Kaki
-
Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Eks Staf Ahok: Apakah Itu Adil?
-
Jejak Digitalnya Ditertawakan Gibran, Begini Balasan Anggota TGUPP Anies
-
Koalisi Pejalan Kaki Pertanyakan Payung Hukum Izin PKL Dagang di Trotoar
-
Dinas Bina Marga DKI Akan Desain Trotoar untuk PKL Berjualan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi