Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan bekerjasama dengan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman. Kekinian Veronica Koman berada di luar negeri.
Aktivis Papua tersebut dicari lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dan provokatif yang menyebabkan kerusuhan di asrama Papua di Jawa Timur hingga meluas ke Papua dan Papua Barat.
"VK kan masih warga negara Indonesia, karena keberadaan di luar negeri maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Dedi menjelaskan pelibatan Interpol dalam kasus Veronica Koman lantaran yang bersangkutan kekinian masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Beda halnya dengan kasus Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda dimana Polri tidak melibatkan Interpol lantaran yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).
"Beda dengan kasusnya BW, BW itu beliau sudah negara asing," ujarnya.
Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan alasan penetapan tersangka Veronika Koman yang dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras. Hasil gelar yang dilakukan tim penyidik dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dari foto dari HP dan keterangan warga masyarakat, akhirnya Veronika ditetapkan tersangka.
"Bahwa VK sangat proaktif saat berada di peristiwa atau kejadian yang berkaitan dengan Papua. Karena itu VK (Veronica Koman) kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dan saat ini VK sudah berada di luar negeri," tegad Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Sebelumnya, Veronica Koman sempat dipanggil Polda Jatim dua kali untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti tapi dia tidak pernah datang alias mangkir.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti dua kali. Tapi dua kali dia tidak hadir," katanya.
Baca Juga: Serukan Referendum Papua, Alasan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka
Dari hasil analisa, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, Veronica Koman diketahui selalu berada di tempat kejadian walaupun pada saat kejadian yang kemarin VK tidak berada di tempat kejadian namun Veronica Koman sangat proaktif lakukan provokasi.
"Bahkan peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua yaitu pada bulan Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa 2 wartawan asing. VK juga sangat pro aktif melakukan provokasi baik di dalam maupun luar negeri melaui Twitter," bebernya.
Hasil penyelidikan, Polda Jatim mendapati unggahan provokasi Veronika di Twitter di antaranya pada tanggal 18 Agustus 2019.
Saat itu Veronica Koman menulis:
"Ada mobilasasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura, polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yang tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata," tulis Veronika.
Berita Terkait
-
Ditanya Langkah Diplomatis Soal Benny Wenda, Begini Jawaban Kemenlu
-
Serukan Referendum Papua, Alasan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka
-
Jadi Tersangka Provokasi Papua, Veronica Koman Tak Ikut Demo di Surabaya
-
Jadi Tersangka Hoaks, Polri Gandeng Interpol Buru Veronica Koman
-
Dituduh Provokator Kerusuhan Papua, Veronica Koman Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka