Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini 78 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Para tersangka tersebut berasal dari beberapa kabupaten/ kota di Papua dan Papua Barat.
Dedi menjelaskan, untuk di wilayah Papua sebanyak 33 tersangka berasal dari Jayapura, 10 tersangka dari Timika, dan 14 tersangka dari Deiyai. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP, 170 KUHP, 187 KUHP, 160 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Jumlah tersangka jadi 57 orang untuk (di provinsi) Papua," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Untuk di Papua Barat, Dedi menyebut ada 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 9 tersangka berasal dari Manokwari dan sisanya berasal dari Sorong dan Fakfak.
"Sorong 7 tersangka, Fakfak 5 tersangka. Jadi total 21 tersangka," ujarnya.
Untuk di wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya kekinian telah menetapkan 8 orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara.
Sedangkan untuk di wilayah Jawa Timur pihaknya telah menetapkan 3 tersangka terkait tindakan dikriminalisasi dan rasilal yang berujung kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Menurut Dedi dua dari tiga tersangka terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua Surabaya yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin telah ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu Veronica Koman tengah dalam pengejaran di luar negeri.
Baca Juga: Momen Hangat Maruf Amin Bertemu Pendeta Papua
"Satu tambahan tersangka atas nama VK pelangggaran 160 Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG
-
Jaga Stabilitas Politik & Keamanan Daerah, Mendagri: Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB & Tim TPKS
-
Jurnalis Indonesia Disebut Makin Rentan Intimidasi, AJI Ungkap 4 Isu yang Paling Bahaya
-
Dipecat dan Ditahan! Begini Tampang AKP Deky 'Beking' Bandar Narkoba Pakai Baju Tahanan Nomor 38
-
Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Sasiang Ditahan Bareskrim, Jadi Beking Bandar
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel