Suara.com - Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai kehadiran Dewan Pengawas dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) adalah wajar.
Sebab, dia menilai di negara-negara demokratis lembaga seperti KPK mengisyaratkan adanya badan pengawas independen seperti Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.
"Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2019).
Dewan Pengawas diketahui salah satu poin yang disoroti di dalam revisi UU KPK.
Indriyanto juga menyoroti soal proses penghentian penyidikan atau biasa disebut SP-3 yang ada di revisi UU KPK. Kewenangan mengeluarkan SP-3 kata dia bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan.
"SP3 ini bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya. Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," ucap Indriyanto.
Menurutnya, inisiatif DPR terkait revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi keadilan restoratif.
"Pendekatan ini menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata-mata soal memberikan deterrent effect (efek jera)," katanya.
Lanjut Indriyanto, dari kasus-kasus korupsi yang ditangani sampai saat ini, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaaat pengembalian optimal keuangan negara.
Baca Juga: Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki
"Karena itu fiilosofi pencegahan dengan rehabilitasinya menjadi basis yang utama," katanya.
Selain itu, Guru besar tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan enam pokok yang ada di dalam draf revisi UU KPK itu merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar serta baik bagi lembaga antirasuah itu ke depannya.
Keenam poin yang ada di draft revisi UU KPK antara lain yakni keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK. Selanjutnya kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Tak hanya itu, Indriyanto menuturkan adanya keberatan dari masyarakat sipil antikorupsi serta pengamat hukum atas revisi UU KPK, lantaran adanya persepsi dan pola pendekatan yang berbeda.
"Mereka masih dengan pendektan efek jera," tutur dia.
Ia menambahkan, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tidak menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan.
Berita Terkait
-
Politisi PDI Perjuangan Yakin Jokowi Kirimkan Surpres Terkait Revisi UU KPK
-
Bantah Usulkan RUU KPK, Samad Tuduh Taufiequrachman Ruki
-
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
-
Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat
-
ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3