Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan yang menyebut revisi UU KPK berasal dari keinginan internal lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal itu, Samad menganggap adanya keinginan KPK untuk meresivi UU Undang Undang nomor 30 Tahun 2002 itu. Bahkan, dia menegaskan keinginan untuk merevisi UU KPK bukan di era kepemimpinannya.
"Sepengetahuan saya, di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Samad menegaskan bahwa pada usulan merevisi UU KPK terjadi di akhir jabatannya tahun 2015. Saat itu, Samad mengaku sudah mengundurkan diri dari pimpinan KPK setelah merasa dikriminalisasikan.
Setelah mundur, jabatan yang ditinggal Samad, kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki.
"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015 seingat saya masa periode kepemimpinan saya 2012-2015. Tapi saya mengalami kriminalisasi, maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt (Ruki) sampai bulan Desember," kata Samad.
Samad mengaku tak tahu kalau keinginan merevisi UU KPK dari Ruki. Namun jika benar keinginan merevisi UU KPK berasal kepemimpinan Ruki, maka dia menganggap Ruki menyalahi kewenangan dan melakukan pelanggaran sebagai Plt.
"Berarti Plt (Ruki) ini melakukan pelanggaran. mengambil langkah kebijakan-kebijakan Plt punya garis, apa yang boleh dilakukan dan kebijakan-kebijakan yang tidak boleh dilakukan," katanya.
"Termasuk misal melakukan rekrutmen pejabat struktural enggak boleh diambil di dalam masa kepemimpinan Plt. oleh karena itu nanti kami akan crosscheck," sambungnya.
Baca Juga: Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah
Lebih lanjut, ia pun meminta Plt Taufiequrachman untuk bertanggungjawab terkait hal tersebut.
"Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal ini," katanya.
Berita Terkait
-
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
-
Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat
-
ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi
-
Disebut Ada Budaya Saling Curiga di KPK, Abraham Samad Sekakmat Anggota DPR
-
ICW: KPK Itu Pengawas Lembaga, Masa Diawasi Lagi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram