Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan yang menyebut revisi UU KPK berasal dari keinginan internal lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal itu, Samad menganggap adanya keinginan KPK untuk meresivi UU Undang Undang nomor 30 Tahun 2002 itu. Bahkan, dia menegaskan keinginan untuk merevisi UU KPK bukan di era kepemimpinannya.
"Sepengetahuan saya, di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Samad menegaskan bahwa pada usulan merevisi UU KPK terjadi di akhir jabatannya tahun 2015. Saat itu, Samad mengaku sudah mengundurkan diri dari pimpinan KPK setelah merasa dikriminalisasikan.
Setelah mundur, jabatan yang ditinggal Samad, kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki.
"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015 seingat saya masa periode kepemimpinan saya 2012-2015. Tapi saya mengalami kriminalisasi, maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt (Ruki) sampai bulan Desember," kata Samad.
Samad mengaku tak tahu kalau keinginan merevisi UU KPK dari Ruki. Namun jika benar keinginan merevisi UU KPK berasal kepemimpinan Ruki, maka dia menganggap Ruki menyalahi kewenangan dan melakukan pelanggaran sebagai Plt.
"Berarti Plt (Ruki) ini melakukan pelanggaran. mengambil langkah kebijakan-kebijakan Plt punya garis, apa yang boleh dilakukan dan kebijakan-kebijakan yang tidak boleh dilakukan," katanya.
"Termasuk misal melakukan rekrutmen pejabat struktural enggak boleh diambil di dalam masa kepemimpinan Plt. oleh karena itu nanti kami akan crosscheck," sambungnya.
Baca Juga: Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah
Lebih lanjut, ia pun meminta Plt Taufiequrachman untuk bertanggungjawab terkait hal tersebut.
"Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal ini," katanya.
Berita Terkait
-
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
-
Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat
-
ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi
-
Disebut Ada Budaya Saling Curiga di KPK, Abraham Samad Sekakmat Anggota DPR
-
ICW: KPK Itu Pengawas Lembaga, Masa Diawasi Lagi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat