Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan yang menyebut revisi UU KPK berasal dari keinginan internal lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal itu, Samad menganggap adanya keinginan KPK untuk meresivi UU Undang Undang nomor 30 Tahun 2002 itu. Bahkan, dia menegaskan keinginan untuk merevisi UU KPK bukan di era kepemimpinannya.
"Sepengetahuan saya, di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Samad menegaskan bahwa pada usulan merevisi UU KPK terjadi di akhir jabatannya tahun 2015. Saat itu, Samad mengaku sudah mengundurkan diri dari pimpinan KPK setelah merasa dikriminalisasikan.
Setelah mundur, jabatan yang ditinggal Samad, kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki.
"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015 seingat saya masa periode kepemimpinan saya 2012-2015. Tapi saya mengalami kriminalisasi, maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt (Ruki) sampai bulan Desember," kata Samad.
Samad mengaku tak tahu kalau keinginan merevisi UU KPK dari Ruki. Namun jika benar keinginan merevisi UU KPK berasal kepemimpinan Ruki, maka dia menganggap Ruki menyalahi kewenangan dan melakukan pelanggaran sebagai Plt.
"Berarti Plt (Ruki) ini melakukan pelanggaran. mengambil langkah kebijakan-kebijakan Plt punya garis, apa yang boleh dilakukan dan kebijakan-kebijakan yang tidak boleh dilakukan," katanya.
"Termasuk misal melakukan rekrutmen pejabat struktural enggak boleh diambil di dalam masa kepemimpinan Plt. oleh karena itu nanti kami akan crosscheck," sambungnya.
Baca Juga: Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah
Lebih lanjut, ia pun meminta Plt Taufiequrachman untuk bertanggungjawab terkait hal tersebut.
"Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal ini," katanya.
Berita Terkait
-
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
-
Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat
-
ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi
-
Disebut Ada Budaya Saling Curiga di KPK, Abraham Samad Sekakmat Anggota DPR
-
ICW: KPK Itu Pengawas Lembaga, Masa Diawasi Lagi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026