Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan yang menyebut revisi UU KPK berasal dari keinginan internal lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi hal itu, Samad menganggap adanya keinginan KPK untuk meresivi UU Undang Undang nomor 30 Tahun 2002 itu. Bahkan, dia menegaskan keinginan untuk merevisi UU KPK bukan di era kepemimpinannya.
"Sepengetahuan saya, di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Samad menegaskan bahwa pada usulan merevisi UU KPK terjadi di akhir jabatannya tahun 2015. Saat itu, Samad mengaku sudah mengundurkan diri dari pimpinan KPK setelah merasa dikriminalisasikan.
Setelah mundur, jabatan yang ditinggal Samad, kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, yaitu Taufiequrachman Ruki.
"Saya luruskan bahwa ini usulan tahun 2015 seingat saya masa periode kepemimpinan saya 2012-2015. Tapi saya mengalami kriminalisasi, maka saya berhenti di tengah jalan tahun 2015. Kemudian digantikan Plt (Ruki) sampai bulan Desember," kata Samad.
Samad mengaku tak tahu kalau keinginan merevisi UU KPK dari Ruki. Namun jika benar keinginan merevisi UU KPK berasal kepemimpinan Ruki, maka dia menganggap Ruki menyalahi kewenangan dan melakukan pelanggaran sebagai Plt.
"Berarti Plt (Ruki) ini melakukan pelanggaran. mengambil langkah kebijakan-kebijakan Plt punya garis, apa yang boleh dilakukan dan kebijakan-kebijakan yang tidak boleh dilakukan," katanya.
"Termasuk misal melakukan rekrutmen pejabat struktural enggak boleh diambil di dalam masa kepemimpinan Plt. oleh karena itu nanti kami akan crosscheck," sambungnya.
Baca Juga: Pimpinan Disebut Dukung RUU KPK, Laode Tantang Balik Fahri Hamzah
Lebih lanjut, ia pun meminta Plt Taufiequrachman untuk bertanggungjawab terkait hal tersebut.
"Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal ini," katanya.
Berita Terkait
-
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
-
Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat
-
ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi
-
Disebut Ada Budaya Saling Curiga di KPK, Abraham Samad Sekakmat Anggota DPR
-
ICW: KPK Itu Pengawas Lembaga, Masa Diawasi Lagi
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Prabowonomics Utamakan Kepentingan Nasional, Tapi Rokok dan Sawit Masih Dijegal Asing