Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti beberapa poin yang ada di revisi Undang-undang KPK.
Salah satu poin yang disoroti adalah keberadaan Dewan Pengawas yang masuk dalam draft revisi UU KPK yang kini bergulir di DPR.
Ia pun mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah itu.
"Soal Dewan Pengawas, makhluk apalagi? Jangan-jangan makhluk turun dari luar angkasa. Kan sebenarnya semangat Dewan Pengawas yang saya baca ingin lakukan pengawasan yang ketat," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Samad mengatakan, KPK sudah memiliki pengawas internal, yakni Direktorat Pengawas Internal atau PI yang berjalan dengan baik.
Ia pun mengaku pernah disidang oleh Pengawas Internal saat masih memimpin lembaga superbodi itu. Bahkan kata Samad, sidang terhadap dirinya disiarkan langsung oleh media massa.
"Zaman saya, ada nggak seorang kepala lembaga disidang etik. Walau saya Ketua KPK tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat," ucap Samad.
Hal yang sama dikatakan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Kurnia menuturkan keberadaan Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.
Sebab kata Kurnia, sudah ada pengawas internal di KPK. Selain itu juga dipantau oleh sejumlah lembaga dan publik
Baca Juga: ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi
"KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan," ucap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menyebut sejak hadirnya KPK, tidak ada terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas.
"Untuk kasus BLBI, Syafruddin Arsya Temenggung atau SAT bukan vonis bebas tapi lepas. Ini menandakan dakwaan KPK masih terbukti," tandasnya.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.
Diketahui ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak
-
Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak
-
5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
-
Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata
-
Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel
-
Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji
-
Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!
-
Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla
-
Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen