Suara.com - Perilaku tak terpuji dilakukan tiga remaja di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Ketiga remaja laki-laki tega meremas bagian dada seorang remaja putri yang juga teman mereka sendiri. Akibat ulahnya itu, ketiga pelaku ditangkap satuan Reskrim Polres Muarojambi.
UN (21) satu dari tiga pemuda itu ditangkap polisi terlebih dahulu. Dia diciduk pada Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Ia ditangkap setelah dinyatakan buron selama setahun lebih akibat nekat meremas payudara seorang gadis berinisial R (19).
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke yang didampingi Kanit PPA, Ipda Yoga Prawira Mukti mengatakan, pelaku pelecehan seksual itu diringkus saat sedang bekerja di sebuah dealer Honda yang berada di daerah Sengeti, Kabupaten Muarojambi.
“Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja. Pelaku sempat kabur selama setahun lebih,” kata Ipda Yoga Prawira Mukti, seperti dilansir Jambiseru.com (jaringan Suara.com), Sabtu (7/9/2019).
Menurut Mukti, perbuatan tak terpuji itu dilakukan UN meremas dada seorang gadis itu terjadi pada 8 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kala itu, pelaku sedang beristirahat sekolah dan duduk di dalam kelas di sebuah sekolah bersama temannya, sambil menonton film porno dari handphone.
Saat itu, korban terlihat keluar dari kelas tersebut. Setibanya di luar, pelaku menghampiri korban dan memperlihatkan film itu kepada korban.
Dikarenakan korban tidak mau melihat, pelaku pun langsung meremas payudara korban. Lalu, satu orang teman pelaku yakni RK turut meremas payudara korban dari belakang.
Tak sampai di situ, korban kemudian ditarik oleh teman pelaku lainnya KD ke sudut kelas. Di sana, korban direbahkan ke meja dan payudaranya kembali diremas oleh KD.
Baca Juga: Pelampiasan Video Porno di Kelas, Tiga ABG Peremas Payudara Siswi Dicokok
Karena tidak terima, korban pun berteriak minta tolong. Sehingga korban akhirnya dilepaskan dan berlari keluar kelas untuk menemui gurunya. Selanjutnya korban menceritakan perbuatan yang dialaminya itu.
Pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara
“Dikarenakan pelaku sudah dewasa,” kata Mukti.
Usai penangkapan UN, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yakni KD (20) dan RK (18). KD dan RK ditangkap polisi pada Sabtu (7/9/2019) dini hari. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju pramuka lengan panjang, satu helai rok pramuka panjang, satu helai kerudung warna coklat dan satu bra warna merah.
Berita Terkait
-
Diduga Lecehkan Anak Didiknya, Guru SD di Batam Diberhentikan
-
Dipolisikan Wali Murid, Guru SD Lecehkan Muridnya Sudah Dipecat
-
3 Murid SD Dilecehkan Guru saat Sesi Hipnoterapi
-
'Dijual' Kakak Ipar, Gadis 11 Tahun Ini Derita Sifilis
-
Dilecehkan Diminta Buka Baju saat Live IG, Ini Reaksi Ajudan Iriana Jokowi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?