Suara.com - Perilaku tak terpuji dilakukan tiga remaja di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Ketiga remaja laki-laki tega meremas bagian dada seorang remaja putri yang juga teman mereka sendiri. Akibat ulahnya itu, ketiga pelaku ditangkap satuan Reskrim Polres Muarojambi.
UN (21) satu dari tiga pemuda itu ditangkap polisi terlebih dahulu. Dia diciduk pada Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Ia ditangkap setelah dinyatakan buron selama setahun lebih akibat nekat meremas payudara seorang gadis berinisial R (19).
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke yang didampingi Kanit PPA, Ipda Yoga Prawira Mukti mengatakan, pelaku pelecehan seksual itu diringkus saat sedang bekerja di sebuah dealer Honda yang berada di daerah Sengeti, Kabupaten Muarojambi.
“Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja. Pelaku sempat kabur selama setahun lebih,” kata Ipda Yoga Prawira Mukti, seperti dilansir Jambiseru.com (jaringan Suara.com), Sabtu (7/9/2019).
Menurut Mukti, perbuatan tak terpuji itu dilakukan UN meremas dada seorang gadis itu terjadi pada 8 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kala itu, pelaku sedang beristirahat sekolah dan duduk di dalam kelas di sebuah sekolah bersama temannya, sambil menonton film porno dari handphone.
Saat itu, korban terlihat keluar dari kelas tersebut. Setibanya di luar, pelaku menghampiri korban dan memperlihatkan film itu kepada korban.
Dikarenakan korban tidak mau melihat, pelaku pun langsung meremas payudara korban. Lalu, satu orang teman pelaku yakni RK turut meremas payudara korban dari belakang.
Tak sampai di situ, korban kemudian ditarik oleh teman pelaku lainnya KD ke sudut kelas. Di sana, korban direbahkan ke meja dan payudaranya kembali diremas oleh KD.
Baca Juga: Pelampiasan Video Porno di Kelas, Tiga ABG Peremas Payudara Siswi Dicokok
Karena tidak terima, korban pun berteriak minta tolong. Sehingga korban akhirnya dilepaskan dan berlari keluar kelas untuk menemui gurunya. Selanjutnya korban menceritakan perbuatan yang dialaminya itu.
Pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara
“Dikarenakan pelaku sudah dewasa,” kata Mukti.
Usai penangkapan UN, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yakni KD (20) dan RK (18). KD dan RK ditangkap polisi pada Sabtu (7/9/2019) dini hari. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju pramuka lengan panjang, satu helai rok pramuka panjang, satu helai kerudung warna coklat dan satu bra warna merah.
Berita Terkait
-
Diduga Lecehkan Anak Didiknya, Guru SD di Batam Diberhentikan
-
Dipolisikan Wali Murid, Guru SD Lecehkan Muridnya Sudah Dipecat
-
3 Murid SD Dilecehkan Guru saat Sesi Hipnoterapi
-
'Dijual' Kakak Ipar, Gadis 11 Tahun Ini Derita Sifilis
-
Dilecehkan Diminta Buka Baju saat Live IG, Ini Reaksi Ajudan Iriana Jokowi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia