Suara.com - Canan Kaftancioglu, Pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP), yang merupakan oposisi pemerintah Turki, dijatuhi hukuman sembilan tahun delapan bulan dan 20 hari penjara, Jumat (6/9/2019).
Hukuman tersebut divoniskan padanya atas tuduhan menghina Presiden Recep Tayyip Erdoan dan menyebarkan propaganda teroris.
Wanita 47 tahun itu dianggap menghina pemerintah dan pegawai negeri serta menghasut kebencian dan permusuhan lewat cuitannya sejak 2012 hingga 2017.
Tuduhan yang dimaksud berhubungan dengan protes anti-pemerintah pada 2013 dan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dilarang.
Diberitakan BBC.com, tagar #TurkiyeSeninleCananBaskan (Turkey Bersamamu, Chief Canan) kemudian menjadi trending topic di dunia maya, saat sidang Kaftanciouglu digelar di Istanbul.
Tak lama setelah putusan pengadilan dibacakan, politikus CHP Ekrem Imamoglu mengatakan, "Tidak ada keadilan di negara ini. Di Turki, bukannya mendengarkan suara hati mereka, hakim condong ke istana (kantor Presiden)."
Dia mengklaim, Kaftancioglu dijatuhi hukuman "karena keberhasilannya dalam pemilu di Istanbul".
Saat ini, Kaftancioglu masih bebas sambil menunggu banding. Dirinya mengatakan bahwa tuduhan terhadapnya itu memiliki motif politik.
Baca Juga: Presiden Turki Berencana Kunjungi Indonesia Tahun Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital
-
Lokataru Foundation: RUU KKS Berpotensi Jadi Alat Represif Baru
-
Peziarah TPU Kawi-Kawi Resah, Jasa Bersih Makam Musiman Diduga Memaksa Minta Uang
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
-
4 Anggota KKB Elkius Kobak Diringkus di Yahukimo, Dua Teridentifikasi Pembakar SMAN 2 Dekai
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Proyek Pengembangan Setu Babakan yang Berujung Jalan Berlumpur, Pedagang: Putar Balik Aja!
-
Soal Perbedaan Awal Ramadan, Ketum Muhammadiyah Ajak Umat Bersikap Arif dan Bijaksana
-
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus