Suara.com - Sejak tanggal 15 Agustus 2019, masa penahanan terhadap terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Satumpaet disebut telah berakhir. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Insank Nasrudin.
"Bahwa sejak tanggal 15 Agustus 2019 penahanan Ibu Ratna Sarumpaet telah berakhir dan tidak ada perpanjangan," kata Insank saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Namun hingga kekinian sang aktivis gaek itu masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Untuk itu, Insank meminta agar kliennya di keluarkan dari rutan lantaran tidak ada surat penahanan lanjutan.
"Penahanan Ibu Ratna menjadi kewenangan pengadilan tinggi dan surat penahanan dari PT telah berakhir di 15 agustus 2019 tidak ada perpanjangan lagi," katanya.
Menurut Insank, pihaknya akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini. Hal tersebut dilakukan guna menanyakan mengapa Ratna Sarumpaet masih menjalani penahanan.
"Senin minggu lalu kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas rutan polda namun tidak ada juga. Makanya hari ini kami jam 12.00 ke Polda meminta ke pada Dir Tahti agar Ratna Sarumpaet di keluarkan dari tahanan demi hukum karena penahanan tanpa surat adalah ilegal," imbuh Insank.
Untuk diketahui, hakim memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ingin Ratna Sarumpaet Dipenjara 6 Tahun, JPU Ajukan Banding
Berita Terkait
-
Dahnil Anzar Cuit Soal Pembohong, Warganet Ungkit 'Aib' Ini
-
Ingin Ratna Sarumpaet Dipenjara 6 Tahun, JPU Ajukan Banding
-
Atiqah Hasiholan Dukung Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
-
Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara
-
Rayakan Ultah Ratna Sarumpaet, Sang Cucu Antusias Tiup Lilin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup