Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan pencabutan paspor terhadap Veronica Koman, yang dituding memprovokasi kerusuhan di Papua.
Namun, sejumlah pihak menilai permintaan pencabutan paspor tersebut bisa memantik masalah baru. Salah satu yang disampaikan Executive Director of SAFEnet, Damar Juniarto.
Via akun Twitter @DamarJuniarto, Damar berkicau pencabutan paspor Veronica Koman ada aturannya. Dia menyebut pasal 35 Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya.
"Terkait upaya mencabut Paspor VK, ternyata pencabutan paspor itu ada aturannya. Di luar dari yang disebut dalam pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 dapat dinyatakan sebagai perbuatan sewenang-wenang. Catat ya!" cuit Damar Juniarto.
Sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, bahwa pencabutan paspor biasa dalam dilakukan dalam hal sebagai berikut:
1. Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing.
4. Masa berlakunya habis.
Baca Juga: 7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM
5. Pemegangnya meninggal dunia.
6. Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
7. Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor polisi.
8. Pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.
Pun politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik sempat mengingatkan. Dia meminta polisi berhati-hati, pencabutan paspor bisa membuat orang hidup tanpa negara dan melanggar hak asasi manusia.
"Hati hati, Pak Polisi. Pencabutan paspor, bila itu mengakibatkan sesorang mengalami statelessness, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi," cuit Rachland melalui akun Twitter @RachlanNashidik.
Berita Terkait
-
7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM
-
Teror Ular di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman Unggah Videonya
-
Veronica Koman: Provokator Bagi Polisi, Malaikat Bagi Rakyat Papua
-
Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
-
Politisi Demokrat: Veronica Koman Buka Panggung Baru Perjuangan Papua
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat