Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal menggelar sidang perdana Habil Marati terkait kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, Selasa (10/9/2019), hari ini.
Sidang itu batal digelar lantaran Habil Marati tak didampingi tim pengacara.
Terkait hal itu, Ketua majelis hakim Haryono mengatakan sidang akan ditunda hingga Kamis (19/9/2019) mendatang.
"Kami kasih kesempatan bapak ya, bapak didampingi penasihat hukum, untuk itu sidang kita tunda," kata Haryono.
Sebelumnya, Habil Marati mengaku baru tahu jadwal sidang hari ini. Sehingga, kata dia, kuasa hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra tidak hadir.
"Saya baru tahu ada sidang dakwaan tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," tutur Habil Marati.
Sedangkan, jaksa mengatakan telah memberi informasi ke Habil Marati serta memberikan surat dakwaan sejak pekan lalu. Bahkan, jaksa pun mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan kehadiran dalam sidang perdana tersebut.
"Izin majelis hakim untuk pemanggilan terdakwa kita sampaikan hari Jumat tapi ditujukan ke rutan Polda," ungkap jaksa.
Untuk diketahui, Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil diduga sebagai donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.
Baca Juga: Besok, Kivlan Zen Akan Dikonfrontasi Dengan Tersangka Iwan dan Habil Marati
Adapun, keempat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, dan Direktur Ekskutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Tag
Berita Terkait
-
Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen
-
Habil Disebut Tak Tahu Uang Untuk Beli Senjata, Pengacara Kivlan Bilang Ini
-
Alasan Sakit, Donatur Perencana Pembunuhan Wiranto Cs Memohon ke Polisi
-
Yusril Minta Bohir Pembunuhan Wiranto Cs Dilepas, Ini Kata Polisi
-
Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil