Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal menggelar sidang perdana Habil Marati terkait kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, Selasa (10/9/2019), hari ini.
Sidang itu batal digelar lantaran Habil Marati tak didampingi tim pengacara.
Terkait hal itu, Ketua majelis hakim Haryono mengatakan sidang akan ditunda hingga Kamis (19/9/2019) mendatang.
"Kami kasih kesempatan bapak ya, bapak didampingi penasihat hukum, untuk itu sidang kita tunda," kata Haryono.
Sebelumnya, Habil Marati mengaku baru tahu jadwal sidang hari ini. Sehingga, kata dia, kuasa hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra tidak hadir.
"Saya baru tahu ada sidang dakwaan tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," tutur Habil Marati.
Sedangkan, jaksa mengatakan telah memberi informasi ke Habil Marati serta memberikan surat dakwaan sejak pekan lalu. Bahkan, jaksa pun mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan kehadiran dalam sidang perdana tersebut.
"Izin majelis hakim untuk pemanggilan terdakwa kita sampaikan hari Jumat tapi ditujukan ke rutan Polda," ungkap jaksa.
Untuk diketahui, Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil diduga sebagai donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.
Baca Juga: Besok, Kivlan Zen Akan Dikonfrontasi Dengan Tersangka Iwan dan Habil Marati
Adapun, keempat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, dan Direktur Ekskutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Tag
Berita Terkait
-
Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen
-
Habil Disebut Tak Tahu Uang Untuk Beli Senjata, Pengacara Kivlan Bilang Ini
-
Alasan Sakit, Donatur Perencana Pembunuhan Wiranto Cs Memohon ke Polisi
-
Yusril Minta Bohir Pembunuhan Wiranto Cs Dilepas, Ini Kata Polisi
-
Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar