Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal menggelar sidang perdana Habil Marati terkait kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, Selasa (10/9/2019), hari ini.
Sidang itu batal digelar lantaran Habil Marati tak didampingi tim pengacara.
Terkait hal itu, Ketua majelis hakim Haryono mengatakan sidang akan ditunda hingga Kamis (19/9/2019) mendatang.
"Kami kasih kesempatan bapak ya, bapak didampingi penasihat hukum, untuk itu sidang kita tunda," kata Haryono.
Sebelumnya, Habil Marati mengaku baru tahu jadwal sidang hari ini. Sehingga, kata dia, kuasa hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra tidak hadir.
"Saya baru tahu ada sidang dakwaan tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," tutur Habil Marati.
Sedangkan, jaksa mengatakan telah memberi informasi ke Habil Marati serta memberikan surat dakwaan sejak pekan lalu. Bahkan, jaksa pun mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan kehadiran dalam sidang perdana tersebut.
"Izin majelis hakim untuk pemanggilan terdakwa kita sampaikan hari Jumat tapi ditujukan ke rutan Polda," ungkap jaksa.
Untuk diketahui, Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil diduga sebagai donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.
Baca Juga: Besok, Kivlan Zen Akan Dikonfrontasi Dengan Tersangka Iwan dan Habil Marati
Adapun, keempat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, dan Direktur Ekskutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Tag
Berita Terkait
-
Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen
-
Habil Disebut Tak Tahu Uang Untuk Beli Senjata, Pengacara Kivlan Bilang Ini
-
Alasan Sakit, Donatur Perencana Pembunuhan Wiranto Cs Memohon ke Polisi
-
Yusril Minta Bohir Pembunuhan Wiranto Cs Dilepas, Ini Kata Polisi
-
Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick