Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan empat pucuk senjata api dan peluru ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku terkejut atas dua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Tonin pun menilai dakwaan terhadap Kivlan Zen cenderung dipaksakan.
"Sebenarnya kami kaget dengan adanya dua dakwaan, harusnya tadi hanya ada satu dakwaan perkara juncto 55 dan 56 itu hanya pemberat saja, ternyata itu dipisah," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Tonin menilai dakwaan jaksa terhadap Kivlan Zen tidak jelas dan dipaksakan. Misalnya, terkait kepemilikan senjata api kaliber 22 mm yang tak sesuai dengan hasil uji balistik.
"Ketentuan eksepsi itu kan jelas, Jaksa itu harus membuat dakwaan yang mudah dimengerti, cermat. Dan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak masuk tapi dipaksakan," ujarnya.
Untuk itu, kata Tonin, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi tersebut akan dibacakan kubu Kivlan Zen di sidang selanjutnya pada Kamis (26/9/2019) mendatang.
Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa telah memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bantah Danai Kivlan Beli Senpi, Habil Marati: Uangnya Buat Survei Komunis
-
Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal
-
Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata
-
Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan
-
Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka