Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan empat pucuk senjata api dan peluru ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku terkejut atas dua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). Tonin pun menilai dakwaan terhadap Kivlan Zen cenderung dipaksakan.
"Sebenarnya kami kaget dengan adanya dua dakwaan, harusnya tadi hanya ada satu dakwaan perkara juncto 55 dan 56 itu hanya pemberat saja, ternyata itu dipisah," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Tonin menilai dakwaan jaksa terhadap Kivlan Zen tidak jelas dan dipaksakan. Misalnya, terkait kepemilikan senjata api kaliber 22 mm yang tak sesuai dengan hasil uji balistik.
"Ketentuan eksepsi itu kan jelas, Jaksa itu harus membuat dakwaan yang mudah dimengerti, cermat. Dan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak masuk tapi dipaksakan," ujarnya.
Untuk itu, kata Tonin, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi tersebut akan dibacakan kubu Kivlan Zen di sidang selanjutnya pada Kamis (26/9/2019) mendatang.
Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa telah memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.
Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bantah Danai Kivlan Beli Senpi, Habil Marati: Uangnya Buat Survei Komunis
-
Bermula di Lubang Buaya, Kivlan Beli 4 Senpi dan 117 Peluru Tajam Ilegal
-
Dipeluk Sang Istri, Sidang Perdana Kivlan Zen Banjir Air Mata
-
Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan
-
Kivlan Zen Pakai Kursi Roda di Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta
-
Rocky Gerung Sebut Kritik Netizen Sebagai Alarm Demokrasi untuk Presiden Prabowo
-
Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, Begini Skema Pembagian MBG Menurut BGN
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka