Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK perlu dibenahi.
Menurutnya, revisi UU KPK tersebut normal adanya apalagi usianya terhitung sudah 17 tahun.
Yusril mengaku dirinya menjadi bagian dari pemerintah menyusun UU KPK ke DPR hingga akhirnya disahkan. Melihat kurun waktu yang cukup lama itu, menurutnya wajar apabila kemudian mesti ada revisi-revisi di dalamnya.
"Saya kira sudah layak dilakukan evaluasi mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan. Saya pikir tidak ada UU yang sempurna. Saya pikir normal saja," kata Yusril di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Apalagi menurut Yusril, keinginan revisi tersebut datang dari DPR yang mewakili suara rakyat akan adanya perubahan dalam UU KPK. Terkait dengan tindak lanjutnya, Yusril menyerahkan kepada pemerintah untuk melakukan yang terbaik terkait revisi itu.
"Lembaga kepresiden, kejaksaan berkali-kali diubah, DPR, kalau memang ada yang perlu diperbaiki, silakan direvisi," ujarnya.
"Maka sekali ini kita serahkan kepada kebijakan presiden apakah yang terbaik untuk dilakukan," katanya.
Berita Terkait
-
Menkumham Yasonna Belum Mau Komentar Banyak Terkait Revisi UU KPK
-
Sempat di-roasting Abis, Fadli Zon dan Komika Kiky Saputri Makin Akrab
-
Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3
-
Bangun Istana Negara di Papua Bisa Lebih Mahal 2 Kali Lipat dari Jakarta
-
Sudah Terima DIM Revisi UU KPK, Begini Kata Jokowi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka