Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK perlu dibenahi.
Menurutnya, revisi UU KPK tersebut normal adanya apalagi usianya terhitung sudah 17 tahun.
Yusril mengaku dirinya menjadi bagian dari pemerintah menyusun UU KPK ke DPR hingga akhirnya disahkan. Melihat kurun waktu yang cukup lama itu, menurutnya wajar apabila kemudian mesti ada revisi-revisi di dalamnya.
"Saya kira sudah layak dilakukan evaluasi mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan. Saya pikir tidak ada UU yang sempurna. Saya pikir normal saja," kata Yusril di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Apalagi menurut Yusril, keinginan revisi tersebut datang dari DPR yang mewakili suara rakyat akan adanya perubahan dalam UU KPK. Terkait dengan tindak lanjutnya, Yusril menyerahkan kepada pemerintah untuk melakukan yang terbaik terkait revisi itu.
"Lembaga kepresiden, kejaksaan berkali-kali diubah, DPR, kalau memang ada yang perlu diperbaiki, silakan direvisi," ujarnya.
"Maka sekali ini kita serahkan kepada kebijakan presiden apakah yang terbaik untuk dilakukan," katanya.
Berita Terkait
-
Menkumham Yasonna Belum Mau Komentar Banyak Terkait Revisi UU KPK
-
Sempat di-roasting Abis, Fadli Zon dan Komika Kiky Saputri Makin Akrab
-
Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3
-
Bangun Istana Negara di Papua Bisa Lebih Mahal 2 Kali Lipat dari Jakarta
-
Sudah Terima DIM Revisi UU KPK, Begini Kata Jokowi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza