Suara.com - Praktisi Hukum Kapitra Ampera menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah upaya melemahkan lembaga antirasuah. Kapitra meyakini tidak ada pihak yang membenci apalagi berupaya melemahkan KPK.
Hal itu dikatakan Kapitra dalam diskusi bertajuk 'Perlukan Lembaga Pengawasan untuk KPK?' di D'Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Kapitra mengatakan kecintaan terhadap KPK jangan sampai membutakan diri untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Saya berkeyakinan, bahwa tidak ada yang membenci KPK dalam ruangan ini atau di ruangan lain. Bahwa, kita mencintai KPK yes, tapi jangan berpikir ketika kita mengevaluasi, mengoreksi, memberikan masukan pada KPK lalu dianggap membenci KPK dan dianggp kita prokoruptor," kata Kapitra.
"Kecintaan kita pada KPK tidak boleh buta dan membuat KPK tidak berjalan secara hukum," katanya.
Berkenaan dengan itu, Kapitra berpendapat Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dimaksud untuk kebaikan KPK agar kedepannya lebih independen. Kapitra meyakini tidak ada pihak yang bermaksud untuk melemahkan KPK.
Adapun, menurutnya terkait adanya Dewan Pengawas KPK sebagaiman yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu pun dinilai sebagai upaya untuk menjaga independensi KPK.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menganggap fungsi Dewan Pengawas KPK sendiri dimaksudkan untuk menjaga independensi lembaga antirasuah dari intervensi baik dari pejabat, partai politik, hingga pihak-pihak tertentu.
"Maka Dewan Pengawas ini penting untuk mencegah itu. Kedua untuk menjaga proposionalitas agar KPK dan karyawannya bersikap, betindak sesuai peraturan undang-undang agar tidak abuse of power. Karena itu diperlukan Dewan Pengawas yang nonstruktural," ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPK: Bila RUU Disahkan, Singkatan KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
Berita Terkait
-
Ketua KPK: Bila RUU Disahkan, Singkatan KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
-
Singgung Kasus Etik Komisioner KPK, Wasekjen PPP: Pentingnya Dewan Pengawas
-
Yusril Dukung Dewan Pengawas KPK: Tak Ada Lembaga yang Luput Diawasi
-
Dukung RUU KPK, Yusril: Tidak Ada UU yang Sempurna
-
Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka