Suara.com - Praktisi Hukum Kapitra Ampera menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah upaya melemahkan lembaga antirasuah. Kapitra meyakini tidak ada pihak yang membenci apalagi berupaya melemahkan KPK.
Hal itu dikatakan Kapitra dalam diskusi bertajuk 'Perlukan Lembaga Pengawasan untuk KPK?' di D'Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Kapitra mengatakan kecintaan terhadap KPK jangan sampai membutakan diri untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Saya berkeyakinan, bahwa tidak ada yang membenci KPK dalam ruangan ini atau di ruangan lain. Bahwa, kita mencintai KPK yes, tapi jangan berpikir ketika kita mengevaluasi, mengoreksi, memberikan masukan pada KPK lalu dianggap membenci KPK dan dianggp kita prokoruptor," kata Kapitra.
"Kecintaan kita pada KPK tidak boleh buta dan membuat KPK tidak berjalan secara hukum," katanya.
Berkenaan dengan itu, Kapitra berpendapat Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dimaksud untuk kebaikan KPK agar kedepannya lebih independen. Kapitra meyakini tidak ada pihak yang bermaksud untuk melemahkan KPK.
Adapun, menurutnya terkait adanya Dewan Pengawas KPK sebagaiman yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu pun dinilai sebagai upaya untuk menjaga independensi KPK.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menganggap fungsi Dewan Pengawas KPK sendiri dimaksudkan untuk menjaga independensi lembaga antirasuah dari intervensi baik dari pejabat, partai politik, hingga pihak-pihak tertentu.
"Maka Dewan Pengawas ini penting untuk mencegah itu. Kedua untuk menjaga proposionalitas agar KPK dan karyawannya bersikap, betindak sesuai peraturan undang-undang agar tidak abuse of power. Karena itu diperlukan Dewan Pengawas yang nonstruktural," ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPK: Bila RUU Disahkan, Singkatan KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
Berita Terkait
-
Ketua KPK: Bila RUU Disahkan, Singkatan KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
-
Singgung Kasus Etik Komisioner KPK, Wasekjen PPP: Pentingnya Dewan Pengawas
-
Yusril Dukung Dewan Pengawas KPK: Tak Ada Lembaga yang Luput Diawasi
-
Dukung RUU KPK, Yusril: Tidak Ada UU yang Sempurna
-
Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!