Suara.com - Pakar Tata Hukum Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dalam lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang perlu dihadirkan.
Menurutnya, tidak ada satupun lembaga yang tidak bisa diawasi oleh dewan pengawas.
Yusril menjelaskan bahwa peran Dewan Pengawas dalam suatu lembaga sudah menjadi prinsip tata kelola pemerintahan. Bahkan, menurutnya setingkat lembaga kepresidenan pun mendapatkan pengawasan dari lembaga lain yakni DPR.
"Saya berpendapat pengawasan memang perlu. Tidak ada satu lemabaga pun yang tidak bisa diawasi lembaga lain," kata Yusril di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
"Lembaga kepresidenan pun bisa diawasi oleh lembaga lain, walaupun pengawasan secara institusional kenegaraan tetap berlangsung seperti pengawasan keuangan oleh BPK, dan lain-lain," katanya.
Lebih lanjut, Yusril kemudian menyampaikan bahwa posisi Dewan Pengawas untuk KPK bisa diciptakan semisal menjadi komisioner pengawasan.
Akan tetapi, Yusril menyebut kalau posisi dewan pengawas itu bisa dibahas pada pembahasan RUU KPK nantinya apakah akan dibentuk dalam internal KPK ataupun berdiri sebagai lembaga di luar KPK.
"Jadi bagaimana nanti UU membahas itu, apakah pengawasnya melekat pada lembaga itu sendiri, kami serahkan ke pembuat UU," kata dia.
Baca Juga: JK Sebut Tak Semua Poin RUU KPK Disetujui, Ketua DPR: Itu Jadi Pembahasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar