Suara.com - Dua warga negara asing asal Korea Selatan dan Rusia menerima anugerah Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2019 dari Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Rabu (11/9), atas kontribusinya terhadap perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA) 2019 adalah yang kelima kalinya di gelar oleh Kementrian Luar Negri (Kemenlu). Penghargaan ini di buat sebagai apresiasi kepada para pejuang perlingdungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negri.
Dua WNA penerima HNWA 2019 itu adalah Lim Kyong Il, staf lokal di Kedutaan Besar RI untuk Korsel di Seoul, dan Valeriy A Rodchenko, Konsul Kehormatan RI di St. Petersbug, Rusia.
Lim dan Rodchenko datang langsung ke Jakarta untuk menerima penghargaan dari Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Sebagai salah satu perwakilan penerima penghargaan HWPA, Lim mengatakan, penghargaan itu akan mendorong dirinya untuk lebih banyak membantu tenaga kerja Indonesia yang mengalami kesulitan di Korsel.
"Kita usahakan kerja rajin melindungi WNI. Dalam dua sampai tiga tahun ke depan, Pemerintah Korea berencana menaikkan kuota (pekerja migran), karena perusahaan Korea senang dengan TKI atas kerja baiknya dan sangat sopan," kata Lim di atas podium.
Lim menerima penghargaan pada kategori pejabat dan perwakilan staf RI, sementara Rodchenko menerima anugerah HWPA untuk kategori mitra kerja perwakilan RI.
"Ini adalah tahun ke-5 kita melakukan acara ini degan tujuan yang sangat penting,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Hotel Bidakara, Pancoran, Rabu (11/9/2019) malam.
Menurut Retno, selain untuk mengapresiasi, acara ini juga bertujuan untuk membiasakan budaya berterimakasih, berkolaborasi dan munculnya budaya baru revolusi mental dalam merespon dengan cepat keluhan dari WNI.
Baca Juga: Daftar 17 Nama Penerima Penghargaan Hassan Wirajuda Award 2019
“Revolusi mental yang muncul dikalangan kita. Untuk merespon dengan cepat setiap keluhan, setiap masalah yang dihadapi oleh warga negara indonesia diluar negri, sehingga muncul sebuah kebanggan kalau bisa membantu. Dan saya kira itu merupakan budaya baru yang bagus,” ujar Retno.
Selain dua WNA, Kemenlu memberikan anugerah HWPA kepada tujuh warga Indonesia, dua perusahaan media, dua pemerintah daerah, dua lembaga non-pemerintah, dan dua instansi pemerintah.
Para penerima anugerah itu, antara lain Dubes RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko, Konjen RI di Kinabalu, Malaysia, Krishna Djelani; Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Mulkan Lekat, Pejabat Fungsi Konsuler Mumbai, India, Andini Fitrilah, staf lokal KJRI Jeddah, Arab Saudi, Amat Fajri Mangkurejo, dan staf lokal KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Galuh Indriyati.
Lembaga pemerintah yang menerima penghargaan HWPA 2019, yaitu Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama dan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara itu, lembaga non-pemerintah yang dinilai Kemlu berjasa terhadap perlindungan WNI di luar negeri antara lain Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Belanda, dan Tenaganita Penang.
Untuk kategori pemerintah daerah, Kemlu menyerahkan anugerah HWPA 2019 kepada Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Desa Lontar di Kabupaten Serang, Banten.
Berita Terkait
-
Daftar 17 Nama Penerima Penghargaan Hassan Wirajuda Award 2019
-
Ditanya Langkah Diplomatis Soal Benny Wenda, Begini Jawaban Kemenlu
-
Legislator Apresiasi Langkah Kemlu dalam Krisis Politik di Hongkong
-
Pengakuan Dono, Pemilik Motor yang Tiba-tiba Terbakar di Kemenlu
-
Keasyikan Nongkrong, Dono Tak Sadar Motornya Meledak di Kemenlu
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang