Suara.com - Aparat kepolisian tengah mendalami kasus ujaran kebencian atas terlapor Sri Bintang Pamungkas. Beberapa saksi ahli telah dimintai keterangan terkait seruan Sri Bintang yang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.
"Kita sedang memeriksa beberapa ahli dan juga saksi. Kemudian, barang bukti sudah kita lakukan pengkajian dan analisis," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).
Dalam kasus ini, sebenarnya Sri Bintang akan dimintai keterangan pada Rabu (11/9/2019) kemarin. Hanya saja, aktivis gaek tersebut urung memenuhi pemeriksaan dengan alasan belum menerima surat panggilan dari polisi.
Iwan mengatakan, pihaknya akan melakukan panggilan ulang dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan guna menggali keterangan Sri Bintang atas seruan yang dilontarkan.
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil lagi Sri Bintang Pamungkas untuk kita minta keterangan," sambungnya.
Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas mengakui jika ia tak menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Maka dari itu, ia memilih untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya.
"Saya tidak pernah menerima surat panggilan. Artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah," kata Sri Bintang Pamungkas saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Diketahui, aktivis gaek tersebut dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Mereka melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore.
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.
Baca Juga: ICW: Jokowi Tidak Berpihak ke Pemberantasan Korupsi
Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019.
Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!