Suara.com - Aktivis gaek Sri Bintang Pamungkas akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) buntut ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, rencana penggilan dijadwalkan pada hari Rabu (11/9/2019). Sementara, pihak pelapor telah dimintakan keterangannya.
"Rencananya (Sri Bintang dipanggil) pada Rabu tanggal 11 September," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Sementara itu, Sri Bintang mengakui ia belum menerima surat pemanggilan dari polisi.
"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari inibelum ada surat," kata Sri Bintang.
Laporan kepada polisi itu dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Mereka melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore.
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.
Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.
Baca Juga: Ngabalin ke Sri Bintang: Jangan Teriak-teriak di Jalan Saya Tidak Setuju
Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Berita Terkait
-
Ngabalin ke Sri Bintang: Jangan Teriak-teriak di Jalan Saya Tidak Setuju
-
Mau Gagalkan Pelantikan Jokowi, Istana Sebut Sri Bintang Kerasukan Jin
-
Disebut Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi, Sri Bintang Dilaporkan ke Polisi
-
Status Tersangka Makar Digantung, Sri Bintang: Lebih Buruk dari Zaman Orba
-
Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi