Suara.com - Mantan Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi buka suara soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dari pandangan pribadi, Johan Budi tidak setuju dengan adanya revisi UU KPK.
Johan mengaku sudah melihat draft dari revisi UU KPK yang dirangkai oleh DPR RI.
Menurut Johan sebagian poin dari revisi UU KPK malah memotong kewenangan KPK dan menjauhkan lembaga antirasuah itu dari niat awalnya.
"Secara pribadi kalau lihat draft revisi UU KPK yang beredar dari DPR itu ya saya tidak setuju. Secara pribadi lho" kata Johan kepada Suara.com, Jumat (13/9/2019).
"Sebagian pasal dari draft revisi yang beredar itu sebagian memangkas kewenangan KPK dan tidak sesuai dengan tujuan KPK dibentuk," lanjut Johan.
Johan kemudian mencontohkan salah satu poin di draf revisi UU KPK yang disebutnya tidak sesuai. Salah satunya terkait KPK harus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan.
"Sebagian pasal dari daraf revisi yang beredar itu sebagian memangkas kewenangan KPK dan tidak sesuai dengan tujuan KPK dibentuk. Seperti misalnya, mengkoordinasikan penuntutan kepada Kejaksaan Agung," jelas Johan
Untuk diketahui, draf di poin revisi itu sebelumnya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Kepala Negara menilai sistem yang dijalankan di KPK selama ini sudah berjalan dengan baik.
"Sehingga tidak perlu diubah lagi," jelasnya Jokowi di Istana Negara.
Berdasarkan catatan KPK, ada 10 poin yang dianggap bisa melumpuhkan lembaga antirasuah. Berikut 10 poin Revisi UU KPK yang dimaksud:
Baca Juga: Saut dan Tsani Mundur dari KPK, Masinton: Misi Serang Firli Tak Berhasil
1. KPK tidak disebut sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, menjadi lembaga Pemerintah Pusat, dan pegawainya berstatus ASN atau PNS.
2. Penyadapan bisa dilakukan atas izin Dewan Pengawas dan waktunya dibatasi 3 bulan.
3. Dewan Pengawas dipilih DPR dan menyampaikan laporannya ke DPR setiap tahunnya. Dewan Pengawas berwenang memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
4. Penyelidik KPK cuma berasal dari Polri. Adapun penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS (tidak ada lagi penyidik dan penyelidik independen).
5. KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi.
6. Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?