Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disesuaikan dengan kebutuhan. Dia mengibaratkan sebuah undang-undang adalah produk manusia yang dibuat sesuai dengan kebutuhan.
Ia mengatakan dinamika masyarakat selalu berkembang, termasuk perasaan adil yang tumbuh di tengah masyarakat. Sehingga hukum pun perlu diselaraskan dengan kebutuhan. Apalagi UU KPK sudah dilahirkan sejak 2002, tutur dia, sehingga setelah belasan tahun terdapat tuntutan baru yang perlu direspon.
"Kalau undang-undang buatan manusia, saya rasa setiap saat disesuaikan dengan kebutuhan, beda dengan kitab suci itu dari Allah datangnya. Tidak ada satu pun pihak yang dapat mengubah kitab suci," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Terkait upaya penguatan pencegahan korupsi KPK, Prasetyo menilai setiap institusi mempunyai strategi sendiri-sendiri.
"Kejaksaan sendiri memang sudah sejak lama lebih menekankan fungsi pencegahan meskipun tidak menafikan penindakan berjalan seiring pencegahan. Jadi tidak harus kita terkesan hanya bersemangat untuk memenjarakan orang," tutur Jaksa Agung.
Ia mengatakan kebocoran-kebocoran keuangan negara yang saat ini ditengarai karena korupsi diharapkan terus berkurang. Namun, Prasetyo mengakui pencegahan tidak hiruk pikuk dan populer, berbeda dengan penangkapan yang dianggap lebih hebat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku