Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan 61 tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019) hanya pencitraan semata.
"Kalau kemarin Jokowi bertemu dengan sejumlah dengan puluhan tokoh, politisi lokal sana, 60 sekian orang itu, dan kemudian malah membahas ada sembilan permintaan, yang sama sekali enggak ada hubungannya dengan penyelesaian krisis di Papua. Hanya pencitraan semata," kata Andy di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Diketahui, ketua rombongan tokoh Papua yang menemui Jokowi di Istana adalah Abisai Rollo. Abisai pernah menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Kota Jayapura saat Pilpres 2019.
Selain itu, Abisai merupakan politikus Partai Golkar. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Jayapura.
Andy Irfan menuturkan, pertemuan itu bahkan dirasa aneh oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Keduanya mengaku tidak mengetahui pertemuan tersebut.
"Bahkan, gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat merasa tidak tahu dengan pertemuan itu, artinya antara Papua, Papua Barat dan Jakarta tidak ada koordinasi," kata dia.
Lebih lanjut, Andy menyebut penangkapan terhadap aktivis dan warga sipil Papua oleh pihak keamanan sangat bertolak belakang dengan pertemuan di Istana.
"Bahkan, aparat terus melakukan penangkapan terhadap warga sipil, dan tak pernah mengungkap dalang aksi rasisme di Papua," katanya.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Tunda Bahas RUU KPK Sampai Pelantikan DPR
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi bertemu sejumlah tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Tokoh Adat Papua yang juga Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo yang mewakili tokoh Papua menyampaikan 10 poin aspirasi masyarakat Papua.
Berikut 10 poin yang dimaksud:
1. Minta untuk adanya pemekaran provinsi 5 wilayah di provinsi papua dan papua barat
2. Pembentukan badan nasional urusan tanah papua
3. Penempatan pejabat eslon1 dan eslon 2 di kementerian dan TPMK
4. Pembangunan asrama nusantara di seluruh kota, wilayah dan menjamin mahasiswa papua.
5. Usulan revisi UU Otsus dalam prolegnas dalam 2020
6. Menerbitkan inpres untuk pengangkatan ASN Kolonel di tanah papua.
7. Percepatan palapa ring timur papua.
9. Bapak Presiden mengesehkan lembaga adat dan anak papua.
10. Membangun istana presiden RI di Papua di Ibu Kota Provinsi Papua, Jayapura.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'