Suara.com - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menuai polemik karena dianggap banyak pihak melemahkan lembaga antirasuah itu.
Menanggapi hal tersebut, DPR RI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kewenangannya menolak pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK.
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Zulfan Lindan mengatakan Jokowi memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut karena sudah menugaskan Kemenpan-RB dan Kemenkumham untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
"Presiden kan bisa melakukan seleksi, pasal-pasal yang melemahkan KPK, presiden harus tolak," ujar Zulfan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).
Zulfan menyebut Jokowi sudah melakukannya dengan hanya menerima tiga poin dari seluruh poin yang diajukan. Seluruh poin yang diajukan tersebut masih dalam pembahasan.
"Makanya presiden itu kemarin menyetujui tiga poin saja toh. Soal dewan pengawas, SP3, satu lagi ASN," jelasnya.
Karena itu, ia meminta Jokowi tetap mengikuti lagi perkembangan pembahasan RUU tersebut meskipun sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres). Begitu juga dengan DPR dimintanya agar pembahasan yang deadlock diselesaikan agar menghasilkan keputusan yang baik.
"Tidak mudah juga meloloskan UU KPK pasti lolos di periode ini, ini bisa panjang," katanya.
Baca Juga: Hari Ini KPK Didemo Lagi Sampai Sore
Berita Terkait
-
Hari Ini KPK Didemo Lagi Sampai Sore
-
Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi, Fahri: Bikin Sederhana Saja
-
Pasca Rusuh, Gedung KPK Dijaga Polisi Super Ketat, Kendaraan Taktis Siaga
-
Antasari: Ketua KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi Tindakan Tak Dewasa
-
Pengamat: KPK Harus Punya Dewan Pengawas, Jika Tidak Bisa Abuse of Power
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar