Suara.com - Soal Revisi UU KPK, Sandiaga Uno tak Sepakat Status ASN untuk Pegawai KPK.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno juga memberikan tanggapan terkait pembahasan revisi UU KPK yang sedang hangat diperbincangkan akhir-akhiri ini.
Sandiaga mengatakan bahwa tak sepakat dengan perubahan status ASN untuk pegawai KPK. Menurutnya hal itu akan menghilangkan makna independensi bagi lembaga antirasuah ini.
"Poin yang saya tidak sepakat salah satunya adalah mengenai ASN itu. Karena sebagai ASN akhirnya akan masuk ke dalam undang-undang ASN dan independensinya mungkin akan terkendala," kata Sandi saat ditemui dalam acara East Java Investival di Grand City Mal, Surabaya, Minggu (15/9/2019).
Sandi mengatakan jika ia sepakat dengan poin SP3 (Surat Perintah Pengentian Penyidikan. Namun ia juga khawatir dengan poin-poin yang lain bisa melemahkan KPK.
"Jadi bagi saya yang disepakati seperti SP3, tapi banyak sekali yang dikhawatirkan bisa melemahkan KPK. Menurut saya yang seperti sekarang sudah oke, tidak usah ada perubahan,"ujarnya.
Sandi menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi tengah berada di titik yang mengkhawatirkan. Masyarakat yang pro dan kontra dengan revisi undang-undang KPK diharapkan tidak terpecah belah dengan keputusan yang ada.
"Mari sama-sama jangan kita terpecah belah, mari kita sepakat untuk menghadirkan isu pemberantasan korupsi sebagai agenda utama bangsa kita," tuturnya.
Surat presiden mengenai revisi undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disetujui oleh presiden diharapkan bisa dikawal untuk kedepannya bisa menjadikan KPK sebagai lembaga yang bisa memberantas korupsi di Indonesia dengan baik.
Baca Juga: Presiden Diserang Soal Pro-Kontra KPK, Hasto: Pak Jokowi Tidak Sendirian
"(Surpres revisi undang-undang) KPK ini sudah ditandatangani oleh presiden, sekarang kita mengawalnya kita semua yang ada di DPR kita sampaikan bahwa ini yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat. Ini tanggung jawab kita bersama Pak Presiden harus mendengarkan masukan terutama dari masyarakat sipil khususnya," ucapnya.
Pembahasan revisi yang dilakukan diharapkan bisa memilih keputusan yang baik untuk bisa menghadirkan pemerintahan Indonesia yang baik dan bebas dari korupsi.
"Jadi kita pilah satu persatu dengan hati yang lapang dan kepala yang dingin mari kita sama-sama bersatu untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi," pungkas Sandiaga Uno.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka