Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kepentingan politik di balik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsiatau RUU KPK. Karenanya ICW mendesak DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini poin-poin perubahan dalam revisi UU KPK akan melumpuhkan dan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. Akan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi. Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai," ujar Kurnia kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Menurut dia, bahwa niatan untuk melemahkan KPK sesungguhnya telah ada sejak lama. Berdasar catatan ICW, isu revisi UU KPK telah bergulir sejak tahun 2010 silam.
"Dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong saja. Mulai dari penyadapan atas izin Ketua Pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas," ujarnya.
Upaya-upaya melemahkan KPK bukanlah tanpa sebab. Kurnia menilai hal itu kental kaitannya dengan banyaknya anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi.
Ia mengatakan, berdasarkan catatan KPK saja, setidaknya dalam rentang waktu 2003-2018 sebanyak 885 orang telah di proses hukum terkait kasus korupsi. Adapun, 60 persen atau sekira 539 orang tersebut merupakan kalangan politisi.
Sementara itu, ICW sendiri mencatat sebanyak 23 anggota DPR RI periode 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diantaranya berasal dari Partai Golkar; delapan orang, Partai Hanura; dua orang, PDIP, PAN, dan Partai Demokrat masing-masing tiga orang, serta PKB, PPP, PKS, dan Partai Nasdem masing-masing satu orang.
"Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan. Selain dari waktu pembahasan yang tidak tepat, substansinya pun menyisakan banyak perdebatan, dan secara kelembagaan KPK memang tidak membutuhkan perubahan UU," ucap Kurnia.
Baca Juga: KPK Akan Dikepung Demo Desakan Pimpinan KPK Mundur, Polisi Bersiaga Ketat
Kurnia kembali menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK yang dinilai sarat kepentingan politik. Disisi lain, Kurnia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal serta melawan terhadap pihak-pihak yang hendak melemahkan KPK
"Seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Akan Dikepung Demo Desakan Pimpinan KPK Mundur, Polisi Bersiaga Ketat
-
Sibuk Dukung RUU KPK, 2 Perempuan Ini Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
-
Usai Serahkan Mandat ke Jokowi, Ketua KPK Lantik 2 Pejabat Baru
-
Din Syamsuddin Tolak RUU Jika Untuk Melemahkan KPK
-
Wajah Jokowi Digambar Pinokio, Sekjen PDIP: Ini Tidak Sopan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil