Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait polemik revisi Undang-undang KPK. Ia setuju jika revisi UU KPK memang bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Tentu saya bersetuju dengan adanya Undang-undang revisi tentang KPK selama undang-undang tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang semakin merajelela baik di kalangan eksekutif, maupun legislatif dan judikatif," ujar Din kepada wartawan Senin (16/9/2019).
Namun ia menolak jika revisi UU justru bertujuan melemahkan tugas dan fungsi KPK.
"Pada saat yang sama saya menolak jika UU revisi tentang KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK," katanya.
Menurut dia, jika revisi UU KPK tersebut memberikan peluang mudah diintervensi pemerintah, ia tak setuju. Sebab hal tersebut sama saja menghinati reformasi KPK yakni memberantas korupsi.
"Apalagi jika revisi yang disetujui DPR dan pemerintah tersebut sebagaimana banyak diberitakan, memberi peluang bagi intervensi pemerintah dan menjadikan KPK subordinat pemerintah, maka UU revisi tentang KPK tersebut harus ditolak. Hal demikian, jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," tutur Din.
Lebih lanjut, Din menegaskan bahwa semua masyarakat mendambakan KPK yang bekerja independen dalam pemberantasan korupsi.
"Kita semua mendambakan KPK yang bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekwen, dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Baca Juga: Langkah Pimpinan KPK Serahkan Mandat Dinilai Sebagai Manuver Politik
Surpres revisi UU KPK tersebut sudah dikirim ke DPR sebagai syarat dimulainya pembahasan RUU KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan