Suara.com - Masyarakat sipil yang tergabung dalam beragam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli lingkungan memberikan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui surat terbuka terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan dan sebagian Sumatera. Karhutla yang menimbulkan efek penyebaran kabut asap itu dinilai oleh beragam LSM mesti mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat.
Surat terbuka itu dibacakan secara bergantian oleh perwakilan dari Walhi, KontraS, Solidaritas Perempuan, Konsorsium Pembaruan Agraria, dan YLBHI. Dewan Eksekutif Nasional Politik Walhi Khalisah Khalid mengatakan bahwa kejadian karhutla di Indonesia terjadi dalam masa yang sangat panjan namun minim dengan penindakan.
Kemudian, akibat karhutla yakni kabut asap yang menyelimuti daerah Kalimantan dan sebagian wilayah Sumatera mengganggu kesehatan warga bahkan menimbulkan korban.
"Sedih, marah, kecewa, dan campur aduk perasaan kita dengan situasi ini sebenarnya sudah menunjukkan bencana darurat, di mana korban paling banyak yang berdampak adalah kelompok rentan, balita, anak-anak, perempuan, lansia yang akan mengalami risiko yang lebih besar," kata Khalisah di Kantor Walhi Nasional, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Kabut asap yang sudah mengkhawatirkan itu juga menjadi perhatian masyarakat melalui media sosial. Namun yang disayangkan ialah ketika pemerintah malah mencari kambing hitam di balik parahnya peristiwa karhutla.
Seharusnya yang menjadi perhatian pemerintah ialah perusahaan industri mayoritas kelapa sawit. Akan tetapi pemerintah malah menganggap adat masyarakat yang menjadi penyebabnya.
"Sebenarnya ini menunjukkan kegagagalan negara," ujarnya.
Dengan demikian beragam LSM peduli lingkungan membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi melalui kementerian terkait dalam waktu secepatnya.
Berikut ialah isi surat terbuka untuk Jokowi.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Merbabu Padam, 436 Hektare Lahan Gosong
1. Segera mengambil langkah tanggap darurat dan memastikan semua layanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap, dengan menyediakan seluruh fasilitas kesehatan dan pelayanan psikis secara cepat dan gratis, menyediakan tempat-tempat pengungsian dengan kelengkapan kesehatan yang dibutuhkan, khususnya bagi kelompok rentan.
2. Membangun sistem respon untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, termasuk evakuasi masyarakat, terutama perempuan, anak-anak, dan lansia ke lokasi aman. Kebakaran hutan, sudah menjadi hal yang sering terjadi, karena itu perlu dibangun mekanisme dan sistem respon cepat, bila terdeteksi adanya titik api, sebelum api menjadi semakin luas.
3. Memastikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga negara, sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi, khususnya pasal 28A yang menyebutkan bahwa setiap orang berhap untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan pasal 28H yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan. Melibatkan Lembaga HAM negara (Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI) untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara terdampak asap.
4. Segera membatalkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019, dan segera melaksanakan seluruh putusan MA tersebut.
5. Menghentikan pernyataan yang berisi tuduhan yang mengkambinghitamkan masyarakat adat/masyarakat lokal/peladang atas kebakaran hutan, demi melindungi korporasi. Sepanjang pekan ini kami masih melihat bahwa pemerintah masih saja menyalahkan peladang, meski dihadapkan pada fakta temuan lapangan, bahwa titik api sebagian besar di kawasan konsesi, termasuk proses penegakan hukum yang sebagian besar diketahui berada di lahan korporasi (42 penyegelan KLHK berada di konsesi, dari 47 penyegelan kasus karhutla). Membuka kepada publik lahan-lahan konsesi terbakar, beserta nama korporasi terkait sebagaimana putusan Mahkamah Agung atas gugatan citizen lawsuit, dan putusan MA atas gugatan informasi publik terhadap HGU sebagai informasi publik.
6. Melakukan evaluasi menyeluruh secara strategis, terhadap Kementerian dan Lembaga terkait, yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan, seperti Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut (BRG), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan pemerintah daerah. Menghentikan lempar tanggungjawab antara pemerintah pusat dan daerah, yang justru semakin memperburuk penanganan asap.
Berita Terkait
-
Sudah Serahkan Mandat ke Jokowi, Ketua KPK Masih Lantik Pejabat
-
Jokowi Akan Turun Tangan Ciptakan Konglomerat Baru dari Kalangan Muda
-
Jokowi Sebut Pemerintah Sedang Bertarung Perjuangkan Substansi RUU KPK
-
Jokowi Hampir Bertemu Pimpinan KPK, Tapi Ditunda karena Sibuk
-
Jokowi: Pemerintah Sedang Bertarung Memperjuangkan Substansi RUU KPK
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan