Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut saat ini pemerintah tengah bertarung untuk memperjuangan substansi -substansi yang ada di dalam revisi Undang-undang KPK.
"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada direvisi KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Untuk diketahui, Jokowi mendukung sejumlah poin yang ada di dalam revisi UU KPK. Poin tersebut yakni soal pembentukan dewan pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3, pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara sejumlah poin yang ditolak Jokowi yaitu soal penyadapan yang harus mendapat izin dari pihak eksternal dan cukup izin dewan pengawas, penyelidik dan penyidik hanya dari unsur polisi dan jaksa, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, serta pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di luar KPK.
Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak semua pihak untuk mengawasi bersama-sama revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR.
Ia menyebut KPK yang dipimpin Agus Rahardjo tetap kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi.
"Mengenai revisi UU KPK ada di DPR marilah kita awasi bersama-sama. Pemerintah mengawasi bersama sama dan semuanya mengawasi semua. Dan KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi tugas kita bersama," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Surpres revisi UU KPK tersebut sudah dikirim ke DPR sebagai syarat dimulainya pembahasan RUU KPK.
Baca Juga: Ada Karangan Bunga Selamat Budi Gunawan untuk Firli Bahuri di Gedung KPK
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Larang Pegawai Sampaikan Informasi Soal KPK
-
KPK Kirim Surat ke DPR, Mau Bahas Revisi UU KPK
-
Jokowi: Tidak Ada Istilah Pengembalian Mandat KPK, Adanya Mengundurkan Diri
-
Jokowi Tunggu Pimpinan KPK Ajukan Izin Bertemu: Atur ke Mensesneg
-
Usai Firli Sah Jadi Ketua KPK, DPR Kirim Surat ke Jokowi Agar Dilantik
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar