Suara.com - Politikus Demokrat Andi Arief mengejek wartawan senior Karni Ilyas dengan sebutan 'wartawan kardus'.
Cemoohan itu ia sampaikan setelah Karni Ilyas mengutip kalimat seorang politikus Irak di Twitter.
Melalui kalimat tersebut, Karni Ilyas dan program yang ia bawakan di tvOne, Indonesia Lawyers Club (ILC), menegaskan bahwa penangkapan para tokoh tidak cukup membuktikan keberhasilan upaya melawan korupsi.
"ILC: "Perang melawan korupsi tidaklah terbatas pada penangkapan-penangkapan pejabat atau orang-orang terkenal. Perang melawan korupsi bisa dibilang sukses jika kita bisa mencegah sejak awal agar korupsi tersebut tidak terjadi" - Ahmed Chalabi, Politisi Iraq," kicau Karni Ilyas, Minggu (15/9/2019), seraya me-mention akun putranya, @romybareno.
Andi Arief kemudian menanggapi cuitan tersebut dengan menambahkan celaan untuk Karni Ilyas.
Ia menyebut pria 66 tahun itu sebagai wartawan kardus alias abal-abal.
Menurut Andi Arief, kutipan yang dibacakan di ILC dan dibagikan di Twitter oleh Karni Ilyas berasal dari Google.
Dirinya pun yakin, Karni Ilyas tidak benar-benar membaca buku Ahmad Chalabi.
"Cuma baca kutipan aja versi Google, bukan baca bukunya. Ini wartawan kardus, cuma modal kutip quotes di Google, dibaca di acara ILC seakan baca bukunya," tulis Andi Arief.
Baca Juga: Tanya Kawat Duri Bawaslu, Karni Ilyas Akui Levelnya di Bawah Najwa Shihab
Tak ada tanggapan dari Karni Ilyas untuk komentar negatif yang ditujukan padanya oleh Andi Arief.
Pada Selasa (10/9/2019), ILC tayang dengan mengangkat topik "KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?" di tengah ramainya perdebatan tentang RUU KPK inisiatif DPR RI.
Di laman daringnya, KPK sendiri menilai, draf RUU KPK akan membatasi geraknya dalam memberantas korupsi dengan 10 masalah berikut:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Berita Terkait
-
Puluhan Orang di Blitar Gelar Aksi Penolakan Revisi UU KPK
-
Eks Pimpinan KPK Pastikan Saut Situmorang Tak Jadi Mundur, Cuti 2 Pekan
-
Jokowi Sebut Pemerintah Sedang Bertarung Perjuangkan Substansi RUU KPK
-
Jokowi: Pemerintah Sedang Bertarung Memperjuangkan Substansi RUU KPK
-
Pimpinan KPK Larang Pegawai Sampaikan Informasi Soal KPK
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM