Suara.com - Politikus Demokrat Andi Arief mengejek wartawan senior Karni Ilyas dengan sebutan 'wartawan kardus'.
Cemoohan itu ia sampaikan setelah Karni Ilyas mengutip kalimat seorang politikus Irak di Twitter.
Melalui kalimat tersebut, Karni Ilyas dan program yang ia bawakan di tvOne, Indonesia Lawyers Club (ILC), menegaskan bahwa penangkapan para tokoh tidak cukup membuktikan keberhasilan upaya melawan korupsi.
"ILC: "Perang melawan korupsi tidaklah terbatas pada penangkapan-penangkapan pejabat atau orang-orang terkenal. Perang melawan korupsi bisa dibilang sukses jika kita bisa mencegah sejak awal agar korupsi tersebut tidak terjadi" - Ahmed Chalabi, Politisi Iraq," kicau Karni Ilyas, Minggu (15/9/2019), seraya me-mention akun putranya, @romybareno.
Andi Arief kemudian menanggapi cuitan tersebut dengan menambahkan celaan untuk Karni Ilyas.
Ia menyebut pria 66 tahun itu sebagai wartawan kardus alias abal-abal.
Menurut Andi Arief, kutipan yang dibacakan di ILC dan dibagikan di Twitter oleh Karni Ilyas berasal dari Google.
Dirinya pun yakin, Karni Ilyas tidak benar-benar membaca buku Ahmad Chalabi.
"Cuma baca kutipan aja versi Google, bukan baca bukunya. Ini wartawan kardus, cuma modal kutip quotes di Google, dibaca di acara ILC seakan baca bukunya," tulis Andi Arief.
Baca Juga: Tanya Kawat Duri Bawaslu, Karni Ilyas Akui Levelnya di Bawah Najwa Shihab
Tak ada tanggapan dari Karni Ilyas untuk komentar negatif yang ditujukan padanya oleh Andi Arief.
Pada Selasa (10/9/2019), ILC tayang dengan mengangkat topik "KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?" di tengah ramainya perdebatan tentang RUU KPK inisiatif DPR RI.
Di laman daringnya, KPK sendiri menilai, draf RUU KPK akan membatasi geraknya dalam memberantas korupsi dengan 10 masalah berikut:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Berita Terkait
-
Puluhan Orang di Blitar Gelar Aksi Penolakan Revisi UU KPK
-
Eks Pimpinan KPK Pastikan Saut Situmorang Tak Jadi Mundur, Cuti 2 Pekan
-
Jokowi Sebut Pemerintah Sedang Bertarung Perjuangkan Substansi RUU KPK
-
Jokowi: Pemerintah Sedang Bertarung Memperjuangkan Substansi RUU KPK
-
Pimpinan KPK Larang Pegawai Sampaikan Informasi Soal KPK
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026
-
Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel
-
BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya