Suara.com - Politikus Demokrat Andi Arief mengejek wartawan senior Karni Ilyas dengan sebutan 'wartawan kardus'.
Cemoohan itu ia sampaikan setelah Karni Ilyas mengutip kalimat seorang politikus Irak di Twitter.
Melalui kalimat tersebut, Karni Ilyas dan program yang ia bawakan di tvOne, Indonesia Lawyers Club (ILC), menegaskan bahwa penangkapan para tokoh tidak cukup membuktikan keberhasilan upaya melawan korupsi.
"ILC: "Perang melawan korupsi tidaklah terbatas pada penangkapan-penangkapan pejabat atau orang-orang terkenal. Perang melawan korupsi bisa dibilang sukses jika kita bisa mencegah sejak awal agar korupsi tersebut tidak terjadi" - Ahmed Chalabi, Politisi Iraq," kicau Karni Ilyas, Minggu (15/9/2019), seraya me-mention akun putranya, @romybareno.
Andi Arief kemudian menanggapi cuitan tersebut dengan menambahkan celaan untuk Karni Ilyas.
Ia menyebut pria 66 tahun itu sebagai wartawan kardus alias abal-abal.
Menurut Andi Arief, kutipan yang dibacakan di ILC dan dibagikan di Twitter oleh Karni Ilyas berasal dari Google.
Dirinya pun yakin, Karni Ilyas tidak benar-benar membaca buku Ahmad Chalabi.
"Cuma baca kutipan aja versi Google, bukan baca bukunya. Ini wartawan kardus, cuma modal kutip quotes di Google, dibaca di acara ILC seakan baca bukunya," tulis Andi Arief.
Baca Juga: Tanya Kawat Duri Bawaslu, Karni Ilyas Akui Levelnya di Bawah Najwa Shihab
Tak ada tanggapan dari Karni Ilyas untuk komentar negatif yang ditujukan padanya oleh Andi Arief.
Pada Selasa (10/9/2019), ILC tayang dengan mengangkat topik "KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?" di tengah ramainya perdebatan tentang RUU KPK inisiatif DPR RI.
Di laman daringnya, KPK sendiri menilai, draf RUU KPK akan membatasi geraknya dalam memberantas korupsi dengan 10 masalah berikut:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Berita Terkait
-
Puluhan Orang di Blitar Gelar Aksi Penolakan Revisi UU KPK
-
Eks Pimpinan KPK Pastikan Saut Situmorang Tak Jadi Mundur, Cuti 2 Pekan
-
Jokowi Sebut Pemerintah Sedang Bertarung Perjuangkan Substansi RUU KPK
-
Jokowi: Pemerintah Sedang Bertarung Memperjuangkan Substansi RUU KPK
-
Pimpinan KPK Larang Pegawai Sampaikan Informasi Soal KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf