Suara.com - Fraksi Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK dengan catatan. Catatan tersebut yakni soal rencana pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang anggotanya dipilih oleh presiden.
Pandangan Fraksi Demokrat tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dalam rapat paripurna usai perubahan kedua RUU KPK disahkan.
"Pada prinsipnya Fraksi Demokrat mendukung perubahan kedua UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan catatan tak ada unsur pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Catatan kami upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara proper dan baik," kata Erma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Secara khusus Fraksi Demokrat juga mengkritisi ihwal rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya bakal dipilih langsung oleh presiden. Menurutnya, penunjukan langsung Dewan Pengawas KPK oleh presiden dapat berdampak terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu Fraksi Demokrat meminta pemilihan dewan pengawas tak dilakukan presiden.
"Fraksi Demokrat memberikan catatan khusus terkait dewan pengawas, Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih presiden, Fraksi Demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," ujar Erma.
Diketahui, revisi UU KPK baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9/2019). Pengesahan itu melalui sidang paripurna DPR.
Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
Baca Juga: RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang
"Setuju," kata para anggota DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?