Suara.com - Fraksi Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK dengan catatan. Catatan tersebut yakni soal rencana pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang anggotanya dipilih oleh presiden.
Pandangan Fraksi Demokrat tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dalam rapat paripurna usai perubahan kedua RUU KPK disahkan.
"Pada prinsipnya Fraksi Demokrat mendukung perubahan kedua UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan catatan tak ada unsur pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Catatan kami upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara proper dan baik," kata Erma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Secara khusus Fraksi Demokrat juga mengkritisi ihwal rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya bakal dipilih langsung oleh presiden. Menurutnya, penunjukan langsung Dewan Pengawas KPK oleh presiden dapat berdampak terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu Fraksi Demokrat meminta pemilihan dewan pengawas tak dilakukan presiden.
"Fraksi Demokrat memberikan catatan khusus terkait dewan pengawas, Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih presiden, Fraksi Demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," ujar Erma.
Diketahui, revisi UU KPK baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9/2019). Pengesahan itu melalui sidang paripurna DPR.
Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah.
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
Baca Juga: RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang
"Setuju," kata para anggota DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta