Suara.com - Sekelompok mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). Dalam aksinya, mereka menolak Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR RI.
Pantauan Suara.com, massa aksi AMHI yang berjumlah sekitar 20 orang itu melakukan aksi dengan membawa keranda bewarna putih bertuliskan 'Jika RUU KPK Disahkan, Maka KPK Sudah Dekat dengan Kematian', sangkar yang berisi tikus putih, dan petisi di selembar spanduk sebagai simbol penolakan.
Mereka menuntut DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK yang baru saja disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini.
Koordinator aksi, Ghofur dari Universitas Bung Karno mengatakan AMHI menuntut Presiden Joko Widodo menarik surat persetujuan (supres) yang menyetujui revisi UU KPK.
“Presiden harus mempertimbangkan kembali terkait revisi UU KPK tersebut, dan segera menarik surat persetujuan terkait revisi UU tersebut,” kata Ghofur di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2019).
Ghofur kemudian menilai penunjukan Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019 - 2023 sarat dengan kepentingan politik, sebab Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan.
“Pimpinan KPK yang berasal dari perwira aktif juga merusak independensi suatu lembaga seperti KPK yang seharusnya dikelola oleh orang-orang yang profesional dan independen,” ucap Ghofur.
Diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan menajdi Undang-undang oleh anggora dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Baca Juga: RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
Kemudian wakil rakyat di Senayan yang hadir serentakmenjawab setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD