Suara.com - Sekelompok mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). Dalam aksinya, mereka menolak Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR RI.
Pantauan Suara.com, massa aksi AMHI yang berjumlah sekitar 20 orang itu melakukan aksi dengan membawa keranda bewarna putih bertuliskan 'Jika RUU KPK Disahkan, Maka KPK Sudah Dekat dengan Kematian', sangkar yang berisi tikus putih, dan petisi di selembar spanduk sebagai simbol penolakan.
Mereka menuntut DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK yang baru saja disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini.
Koordinator aksi, Ghofur dari Universitas Bung Karno mengatakan AMHI menuntut Presiden Joko Widodo menarik surat persetujuan (supres) yang menyetujui revisi UU KPK.
“Presiden harus mempertimbangkan kembali terkait revisi UU KPK tersebut, dan segera menarik surat persetujuan terkait revisi UU tersebut,” kata Ghofur di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2019).
Ghofur kemudian menilai penunjukan Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019 - 2023 sarat dengan kepentingan politik, sebab Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan.
“Pimpinan KPK yang berasal dari perwira aktif juga merusak independensi suatu lembaga seperti KPK yang seharusnya dikelola oleh orang-orang yang profesional dan independen,” ucap Ghofur.
Diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan menajdi Undang-undang oleh anggora dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Baca Juga: RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
Kemudian wakil rakyat di Senayan yang hadir serentakmenjawab setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL