Suara.com - Sekelompok mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). Dalam aksinya, mereka menolak Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR RI.
Pantauan Suara.com, massa aksi AMHI yang berjumlah sekitar 20 orang itu melakukan aksi dengan membawa keranda bewarna putih bertuliskan 'Jika RUU KPK Disahkan, Maka KPK Sudah Dekat dengan Kematian', sangkar yang berisi tikus putih, dan petisi di selembar spanduk sebagai simbol penolakan.
Mereka menuntut DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK yang baru saja disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini.
Koordinator aksi, Ghofur dari Universitas Bung Karno mengatakan AMHI menuntut Presiden Joko Widodo menarik surat persetujuan (supres) yang menyetujui revisi UU KPK.
“Presiden harus mempertimbangkan kembali terkait revisi UU KPK tersebut, dan segera menarik surat persetujuan terkait revisi UU tersebut,” kata Ghofur di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2019).
Ghofur kemudian menilai penunjukan Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019 - 2023 sarat dengan kepentingan politik, sebab Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan.
“Pimpinan KPK yang berasal dari perwira aktif juga merusak independensi suatu lembaga seperti KPK yang seharusnya dikelola oleh orang-orang yang profesional dan independen,” ucap Ghofur.
Diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan menajdi Undang-undang oleh anggora dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Baca Juga: RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
Kemudian wakil rakyat di Senayan yang hadir serentakmenjawab setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta