Suara.com - Sekelompok mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). Dalam aksinya, mereka menolak Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR RI.
Pantauan Suara.com, massa aksi AMHI yang berjumlah sekitar 20 orang itu melakukan aksi dengan membawa keranda bewarna putih bertuliskan 'Jika RUU KPK Disahkan, Maka KPK Sudah Dekat dengan Kematian', sangkar yang berisi tikus putih, dan petisi di selembar spanduk sebagai simbol penolakan.
Mereka menuntut DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK yang baru saja disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini.
Koordinator aksi, Ghofur dari Universitas Bung Karno mengatakan AMHI menuntut Presiden Joko Widodo menarik surat persetujuan (supres) yang menyetujui revisi UU KPK.
“Presiden harus mempertimbangkan kembali terkait revisi UU KPK tersebut, dan segera menarik surat persetujuan terkait revisi UU tersebut,” kata Ghofur di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2019).
Ghofur kemudian menilai penunjukan Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019 - 2023 sarat dengan kepentingan politik, sebab Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan.
“Pimpinan KPK yang berasal dari perwira aktif juga merusak independensi suatu lembaga seperti KPK yang seharusnya dikelola oleh orang-orang yang profesional dan independen,” ucap Ghofur.
Diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan menajdi Undang-undang oleh anggora dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Baca Juga: RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
Kemudian wakil rakyat di Senayan yang hadir serentakmenjawab setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu