Suara.com - Sekelompok mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). Dalam aksinya, mereka menolak Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR RI.
Pantauan Suara.com, massa aksi AMHI yang berjumlah sekitar 20 orang itu melakukan aksi dengan membawa keranda bewarna putih bertuliskan 'Jika RUU KPK Disahkan, Maka KPK Sudah Dekat dengan Kematian', sangkar yang berisi tikus putih, dan petisi di selembar spanduk sebagai simbol penolakan.
Mereka menuntut DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK yang baru saja disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini.
Koordinator aksi, Ghofur dari Universitas Bung Karno mengatakan AMHI menuntut Presiden Joko Widodo menarik surat persetujuan (supres) yang menyetujui revisi UU KPK.
“Presiden harus mempertimbangkan kembali terkait revisi UU KPK tersebut, dan segera menarik surat persetujuan terkait revisi UU tersebut,” kata Ghofur di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2019).
Ghofur kemudian menilai penunjukan Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019 - 2023 sarat dengan kepentingan politik, sebab Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan.
“Pimpinan KPK yang berasal dari perwira aktif juga merusak independensi suatu lembaga seperti KPK yang seharusnya dikelola oleh orang-orang yang profesional dan independen,” ucap Ghofur.
Diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan menajdi Undang-undang oleh anggora dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Baca Juga: RUU KPK Sah Jadi Undang-Undang
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
Kemudian wakil rakyat di Senayan yang hadir serentakmenjawab setuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?