Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki niatan untuk mengubah komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini dikatakan Moeldoko menanggapi pengesahan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-undang di DPR, hari ini.
"Saya tegaskan adalah pak Jokowi selaku Presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Moeldoko meminta masyarakat tidak berpikiran negatif terhadap komitmen Jokowi menyusul adanya pengesahan revisi UU KPK.
"Itu harus dipahami semuanya. Jangan ada pandangan-pandangan yang miring, pak Jokowi sekarang berubah, tidak komitmen dan seterusnya tidak," ucap dia.
Kata Moeldoko, masyarakat Indonesia sudah memahami bahwa UU KPK sudah 17 tahun dalam perjalanannya mendapatkan reaksi, kritikan, berbagai masukan dari segala penjuru.
Reaksi dari UU KPK tersebut kata Moeldoko bukan hanya dari pemerintah, DPR, tetapi juga dari lapisan masyarakat.
"Untuk itulah DPR menampung berbagai aspirasi itu. Sebagai bentuk wujud akumatif dari semua itu adalah proses politik berakhir dan inisiasi dilakukan di DPR untuk direvisi," tutur dia.
Karena itu, mantan Panglima TNI itu menyebut bahwa Jokowi memiiliki komitmen yang kuat terkait pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Mengacu Presensi Anggota Dewan, Demokrat: Pengesahan RUU KPK Telah Kuorum
"Buktinya apa, setelah RUU dilempar ke pemerintah berbagai perbaikan yang diinginkan, feedback dari pemerintah, pemerintah melakukan berbagai masukan," kata Moeldoko.
Lebih lanjut, eks Panglima TNI itu mengatakan, jika pemerintah tidak berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, tidak mungkin ada banyak koreksi yang diberikan pemerintah terhadap revisi UU KPK.
"Kalau pemerintah tidak berkomitmen mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan, revisi itu. Jadi ini sebuah bukti nyata dari situ, pak Jokowi muncul sikap komitmennya enggak berubah," katanya.
Berita Terkait
-
Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
-
Pengesahan RUU KPK Disaksikan Kursi Kosong, ICW: Tidak Sah
-
Pengesahan RUU KPK Dihadiri 80 Anggota Dewan, Gerindra: Gugat Saja
-
Paripurna RUU KPK Cuma Diikuti 80 Anggota DPR, Said Didu: Selamat Menikmati
-
Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Cuma Dihadiri 80 Orang, Ini Kata Fahri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana