Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly jujur. Tidak berbohong soal akan ada mempertemukan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laode sampai membawa nama tuhan. Yasonna dituding berbohong telah berdiskusi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham pada Kamis, 12 September 2019.
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," kata Laode melalui pesan singkatnya, Rabu (18/9/2019).
Yasonna sebelumnya menyatakan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif sehingga dan membantah KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU tersebut.
"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM (Daftar Isian Masalah) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," tegas Laode.
Laode juga mengatakan ia sudah meminta Yasonna Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum Pemerintah mengambil sikap akhir karena detail DIM yang dibahas tidak pernah dibahas bersama KPK.
"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ungkap Laode.
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.
Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah:
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Laode: Menkumham Yasonna Laoly Berbohong!
(1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif
(2) Seluruh Pegawai KPK adalah ASN
(3) Penyadapan dan Penggeledahan Harus Seizin Dewan Pengawas
(4) Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden
(5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian Penyidikan dan Penuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan