Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan tim advokat enam mahasiswa Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional, Rabu (18/7/2019).
Polda Metro Jaya dan Polda Jatim dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
Pendeta Suarbudaya Rahardian menuturkan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Salah satunya yakni dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.
Rahardian mengatakan, keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakni Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.
"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sementara itu, Okky Wiratama kuasa hukum enam mahasiswa dan aktivis Papua mengaku sebenarnya telah memenuhi prosedur tatkala hendak menemui kliennya di Mako Brimob.
Hanya, upaya menghalang-halangi itu tetap tetap terjadi meski pihaknya telah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Kami sudah menyurati sudah diterima, namun hingga saat di Mako Brimob kami selaku kuasa hukum dihalang-halangi dengan cara yang boleh masuk satu orang satu orang dulu. Jadi kami akhirnya menolak untuk masuk," tutur Okky.
Baca Juga: Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
Selain itu, Oky mengungkapkan kekinian pihaknya belum menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) atas keenam kliennya.
Seharusnya, kata Oky, ketika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka maka sudah seharusnya SPDP tersebut dikeluarkan.
"Itu pun (SPDP) tidak diberikan. Lalu keenam aktivis ini belum semuanya mendapat surat penangkapan maupun penahanan baru ada sebagian. Namun ada yang klarifikasi langsung ke kelurganya, keluarga sendiri belum mendapat surat-surat penahanan maupun surat penangkapan. Yang mana hal tu merupakan hak bagi keluarga maupun kuasa hukum itu tidak diberikan sama sekali," ucapnya.
Sementara Tigor Hutapea menjelaskan, dalam kesempatan ini pihaknya pun turut melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas. Laporan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman.
Tigor menjelaskan, informasi yang disampaikan Veronica Koman dalam akun Twitter pribadinya merupakan fakta-fakta yang diterima dari mahasiswa Papua.
Jadi, informasi yang disebar Veronica Koman bukan kebohongan atau hoaks. Bukan pula upaya provokatif sebagaimana yang ditudingkan Polda Jawa Timur, dan dijadikan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Berita Terkait
-
Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
-
PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi
-
Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO
-
Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas
-
PBB ke Pemerintah Indonesia: Cabut Semua Tuduhan terhadap Veronica Koman
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya