Suara.com - Komisi III DPR RI sepakat atas usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 418 dalam draf Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kesepakatan itu diambil usai rapat kerja diskor selama 20 menit untuk melalukan forum lobi.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan kesepakatan menghapus Pasal 418 tersebut dengan pemberian catatan dari Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat.
"Jadi Pasal 418 untuk dilakukan drop perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi. Dan di dalam forum lobi dengan catatan dari dua fraksi, pertama dari PPP dan Fraksi Demokrat dengan catatan bahwa yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan tingkat pertama terhadap RUU KUHP," kata Aziz di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Aziz kemudian menanyakan persetujuan fraksi-fraksi dalam rapat kerja tersebut atas penghapusan Pasal 418 sebagaimana usul dari pemerintah.
"Sehingga bisa disepakatai catatan ini menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks nota. Bisa kita sepakati?" tanya Aziz yang disahuti jawaban bisa dari seluruh fraksi.
Sebelumnya pemerintah dan DPR RI menggelar rapat kerja guna membahas ihwal RUU KUHP di Komisi III pada hari ini. Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menyampaikan pandangan.
Yasonna menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Pasal 418 yang dikhwatirkan dapat disalahgunakan. Untuk itu pemerintah menyarankan kepada DPR RI untuk menghapuskan pasal tersebut dalam RUU KUHP.
"Khusus pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta.
Permintaan penghapusan Pasal 418 didasari dari kekhwatiran pemerintah jika pasal tersebut digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Baca Juga: Ketua DPR : Mengolahragakan Masyarakat harus Terus Digalakan
"Takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, pasal 418 pemerintah, saya memohon untuk di-drop," kata Yasonna.
Adapun bunyi Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 ialah sebagai berikut:
Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Pasal 4 18 ayat 2
dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan