Suara.com - Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju atas RUU KUHP yang tengah dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI bersama pemerintah di Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Namun persetujuan tersebut dengan satu catatan.
Anggota DPR RI F-Gerindra Faisal Muharram mengatakan, pihaknya memberikan catatan khusus terhadap Pasal 419 ayat 1 tentang kohabitas atau kumpul kebo. Gerindra menilai hukuman pidana penjara yang hanya enam bagi pelaku kumpul kebo masih terlalu ringan.
Untuk itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar hukuman bagi pelaku kumpul kebo diperberat menjadi 1 tahun penjara. Hal itu bertujuan guna memberi efek jera sekaligus pencegahan terjadinya perbuatan kumpul kebo.
"Sehingga sungguh pun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara, Namun demikian, sanksi yang ada kami pandang masih belum optimal atau enam bulan penjara. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun pidana penjara," kata Faisal, Rabu (18/9/2019).
Faisal mengatakan perbuatan kumpul kebo merupakan perbuatan yang dilarang orang semua agama sekaligus ditentang oleh masyarakat umum Indonesia. Sebab, lanjut dia, dampak dari perbuatan kumpul kebo itu akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.
Hidup bersama di luar perkawinan ini adalah sikap hidup yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia. Karena perbuatan tersebut akan merusak tata nilai ikatan perkawinan dan berpotensi mengakibatkan keruntuhan tatanan berbangsa dan bernegara.
"Sebab persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak," katanya.
"Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaraan hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya," imbuh Faisal.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, kata Faisal, maka Fraksi Partai Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaimaa pandangan atas pemberatan hukum bagi pelaku kumpul kebo dinaikan dari enam bulan menjadi satu tahun pidana penjara.
Baca Juga: Jokowi Pamer Sepatu Kotor, Gerindra: Cukup Pencitraan Kayak Masuk Got
Berikut bunyi Pasal 419:
Pasal 419
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
Berita Terkait
-
Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop
-
Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Ogah Ikut Bertanggung Jawab
-
Soal RUU KPK, Ini Dua Catatan dari Gerindra dan PKS
-
Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!
-
Ramai Gambar Jokowi - Pinokio, Pengamat Politik Asing Sindir RUU KUHP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur