Suara.com - Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju atas RUU KUHP yang tengah dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI bersama pemerintah di Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Namun persetujuan tersebut dengan satu catatan.
Anggota DPR RI F-Gerindra Faisal Muharram mengatakan, pihaknya memberikan catatan khusus terhadap Pasal 419 ayat 1 tentang kohabitas atau kumpul kebo. Gerindra menilai hukuman pidana penjara yang hanya enam bagi pelaku kumpul kebo masih terlalu ringan.
Untuk itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar hukuman bagi pelaku kumpul kebo diperberat menjadi 1 tahun penjara. Hal itu bertujuan guna memberi efek jera sekaligus pencegahan terjadinya perbuatan kumpul kebo.
"Sehingga sungguh pun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara, Namun demikian, sanksi yang ada kami pandang masih belum optimal atau enam bulan penjara. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun pidana penjara," kata Faisal, Rabu (18/9/2019).
Faisal mengatakan perbuatan kumpul kebo merupakan perbuatan yang dilarang orang semua agama sekaligus ditentang oleh masyarakat umum Indonesia. Sebab, lanjut dia, dampak dari perbuatan kumpul kebo itu akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.
Hidup bersama di luar perkawinan ini adalah sikap hidup yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia. Karena perbuatan tersebut akan merusak tata nilai ikatan perkawinan dan berpotensi mengakibatkan keruntuhan tatanan berbangsa dan bernegara.
"Sebab persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak," katanya.
"Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaraan hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya," imbuh Faisal.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, kata Faisal, maka Fraksi Partai Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaimaa pandangan atas pemberatan hukum bagi pelaku kumpul kebo dinaikan dari enam bulan menjadi satu tahun pidana penjara.
Baca Juga: Jokowi Pamer Sepatu Kotor, Gerindra: Cukup Pencitraan Kayak Masuk Got
Berikut bunyi Pasal 419:
Pasal 419
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
Berita Terkait
-
Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop
-
Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Ogah Ikut Bertanggung Jawab
-
Soal RUU KPK, Ini Dua Catatan dari Gerindra dan PKS
-
Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!
-
Ramai Gambar Jokowi - Pinokio, Pengamat Politik Asing Sindir RUU KUHP
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta