Suara.com - Pemerintah dan DPR RI menggelar rapat kerja guna membahas RUU KUHP di Komisi III, hari ini.
Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut menyampaikan pandangan.
Yasonna menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Pasal 418 yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Untuk itu pemerintah menyarankan kepada DPR RI untuk menghapuskan pasal tersebut dalam RUU KUHP.
"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Permintaan penghapusan Pasal 418 didasari dari kekhwatiran pemerintah jika pasal tersebut digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
"Jadi ini saya menginginkan, dan setelah mendengar, tadi berembuk, mungkin tidak sempat berbicara dengan prof Muladi, prof Tuti, tetapi dari masukan-masukan," katanya.
"Takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, Pasal 418, saya memohon untuk didrop."
Menanggapi permintaan pemerintah, Ketua Komisi III Azis Syamsudin yang memimpin jalannya sidang menunda rapat selama 20 menit. Alasan sidang diskor sementara guna mempertimbangkan permintaan penghapusan pasal terkait terkait lelaki yang ingkar mengawini kepada wanita yang sudah disetubuhi
"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," ujar Azis.
Baca Juga: KPK Bawa Nama Tuhan, Laode: Menkumham Yasonna Baiknya Jujur Saja
Adapun bunyi Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 ialah sebagai berikut:
Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Pasal 4 18 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Berita Terkait
-
Disebut Merasa Diganggu KPK, Respons Menohok Istana ke Fahri Hamzah
-
Dilanjut ke Paripurna, Ini 11 Poin Perubahan UU Pemasyarakatan
-
UU KPK Mau Digugat Warga, Menkumham Yasonna Santai
-
DPR-Pemerintah Setuju RUU Pemasyarakatan, Gerindra Kasih Catatan
-
Klaim Nihil Dualisme, Menkumham: Dewan Pengawas Setara Pimpinan KPK
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan
-
Khawatir Gila, Kongres AS Minta Dokter Periksa Kesehatan Mental Donald Trump
-
Polda Metro Bongkar Pabrik Zenith di Semarang, Sita 1,83 Ton Bahan Baku
-
Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis
-
Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota
-
Soal Isu Peleburan dengan Gerindra, NasDem: Tidak Masuk Akal, Kami Bukan PT Tbk
-
Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz
-
Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal
-
Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?
-
Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah