Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman ikut mengomentari penetapan status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Zaenur Rohman mengaku tidak kaget setelah mendengar kabar KPK menetapkan Nahrawi sebagai tersangka baru dalam suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Sebenarnya tidak ada yang perlu kaget dengan penetapan tersangka Menpora. Karena sebelumnya keterangan banyak pihak mengarah kepada keterkaitan dengan Imam Nahrawi. Termasuk disebut dalam persidangan Sekjen KONI," ungkap Zaenur saat dihubungi, Rabu Malam (18/9/2019).
Menurut Zaenur, penetapan tersangka Menpora Nahrawi bersamaan dengan momentum disahkannya revisi UU KPK. Menurutnya, KPK masih memiliki aturan lama yang berpatokan dengan UU Nomor 30 tahun 2002.
Dia pun menyayangkan DPR dan pemerintah yang sepakat mengesahkan RUU KPK menjadi UU. Sebab, menurutnya, tindakan tersebut bakal membonsai kewenangan KPK dalam memerangi masalah korupsi.
"Namun sayang, kekuatan dan kewenangannya dipreteli oleh DPR dan Presiden," katanya.
Terkait munculnya isu balas dendam KPK pada DPR RI dan pemerintah pasca revisi UU KPK, Zaenur yakin hal itu tidak terjadi. Sebab kasus Imam Nahrawi sudah siap sebelumnya.
Karenanya Zaenur berharap KPK bisa memanfaatkan waktu tersisa sebelum UU KPK yang baru berlaku. Selain itu sebelum pimpinan baru KPK menjabat nantinya.
"Yang bisa saya sampaikan, harapan agak KPK memanfaatkan waktu tersisa dengan baik," katanya.
Baca Juga: Wiranto soal SP3 KPK: Mustahil Gantung Status Hukum Orang Sampai Mati
Zaenur menambahkan, di sisa waktu yang dimiliki KPK periode ini, lembaga tersebut diharapkan juga membuat prioritas. Yakni memproses kasus strategis yang sudah siap mumpung masih punya banyak kewenangan.
"Lebih penting kasus lainnya yang catatannya yang sudah siap sesuai hukum acara. Kalau bicara kasus apa, KPK yang tau," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Harus Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
-
Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi
-
Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi
-
Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya
-
Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Imam Nahrawi Susul Asprinya di Penjara?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi